MAKLUMAT– Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman kini sedang menjalani proses hukum bersama para anggota yang turut diamankan.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Meski belum membeberkan kronologi penangkapan, Brigjen Eko memastikan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para oknum polisi tersebut dalam peredaran narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan kewenangan saat menangani perkara narkoba.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat kepolisian yang tersandung perkara narkotika sepanjang 2026.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Perkaranya kini telah memasuki tahap persidangan.
Pada Mei 2026, penyidik juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang diduga terkait jaringan bandar narkotika bernama Ishak.
Bareskrim menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Ujian Serius bagi Komitmen Bersih-Bersih Polri
Penangkapan seorang kasat narkoba bersama enam anggotanya menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan narkotika. Ironisnya, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan peredaran narkoba justru diduga terlibat dalam kejahatan yang mereka berantas.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal harus diperkuat, terutama pada satuan yang memiliki kewenangan besar dalam penanganan perkara narkotika. Transparansi penyidikan dan sanksi tegas akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam melakukan reformasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.











