Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 Nasional, Balai K3 Didorong Jadi Pusat Perlindungan Pekerja

Menaker Yassierli (tengah) saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar, Selasa (4/8/2026). (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja, salah satunya dengan mentransformasi Balai K3 agar memiliki peran lebih besar dalam mendukung penerapan K3 di berbagai sektor industri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, tantangan industri saat ini menuntut pengelolaan K3 yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga berfokus pada perlindungan keselamatan pekerja.

“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” tegasnya, saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar, Selasa (4/8/2026).

Penguatan ekosistem K3, kata Yassierli, menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih tingginya angka kecelakaan kerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

Selain itu, rasio pengawas ketenagakerjaan terhadap jumlah perusahaan juga masih menjadi tantangan. Ia mengungkapkan, saat ini rasio pengawas adalah satu pengawas untuk setiap 3.800 perusahaan. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 orang yang merupakan spesialis K3.

Baca Juga  PMI Asal Jember Meninggal di Malaysia, Bupati Fawait Bantu Biaya Pemulangan Jenazah

Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi digital.

Yassierli juga menyoroti sistem data K3 nasional yang menurutnya belum optimal. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu data nasional yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan. Kondisi serupa juga terjadi pada pencatatan penyakit akibat kerja.

“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” sorotnya.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 melalui empat langkah utama, yakni memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.

Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga berkembang menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.