Ketika Agama Dijadikan Bahan Lelucon

agama

MAKLUMAT — Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh video promosi minuman beralkohol Newport yang mengaitkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan pemberian minuman keras. Video tersebut viral dan menuai kecaman karena dianggap tidak pantas menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras.

Peristiwa ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan konten viral. Ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana agama diperlakukan di ruang publik, bagaimana minuman keras dipromosikan, dan sejauh mana negara serius melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampaknya.

Jangan Jadikan Agama sebagai Bahan Candaan

Al-Qur’an bukan bahan lelucon dan bukan pula alat untuk mendapatkan popularitas. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 2, “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”

Karena itu, ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan permainan untuk mendapatkan minuman keras, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kepantasan dan etika tindakan tersebut.

Kita memang harus berhati-hati menggunakan istilah “penistaan agama” sebagai kesimpulan hukum, sebab persoalan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun secara etika, menjadikan simbol atau ajaran agama sebagai bahan candaan demi popularitas jelas merupakan tindakan yang patut dikritisi.

Prinsip ini berlaku untuk semua agama. Jika kita ingin Al-Qur’an dan simbol Islam dihormati, maka kita juga harus menghormati kitab suci dan simbol agama lain. Kehidupan berbangsa membutuhkan sikap saling menghormati, bukan saling merendahkan.

Baca Juga  PDPM Surabaya Sambut Positif Rencana Pembatasan Jam Malam di Kota Pahlawan

Persoalan Miras Tidak Boleh Dianggap Sepele

Kasus ini juga membuka kembali persoalan yang lebih besar mengenai peredaran minuman keras. Dalam Islam, khamr bukan sekadar minuman biasa. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Rasulullah Saw juga bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Khamr dapat merusak akal, kesehatan, keluarga, dan kehidupan sosial. Ketika seseorang kehilangan kendali karena mabuk, dampaknya tidak selalu berhenti pada dirinya sendiri. Keluarga, orang lain, bahkan masyarakat dapat menjadi korban.

Karena itu, persoalan miras tidak tepat jika hanya dipandang sebagai masalah pilihan pribadi: “Kalau tidak mau, jangan minum.”

Negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Jangan Menunggu Korban Berjatuhan Kita perlu bertanya dengan serius: berapa banyak lagi korban yang harus muncul sebelum persoalan miras ditangani dengan lebih tegas?

Berapa banyak keluarga yang harus rusak? Berapa banyak anak yang harus kehilangan masa depan? Berapa banyak kecelakaan, kekerasan, dan persoalan sosial yang harus terjadi?

Baca Juga  Membangun Budaya Kritis ala Ibrahim di Era Artificial Intelligence

Tentu tidak tepat mengatakan bahwa semua kejahatan disebabkan oleh alkohol. Namun berbagai risiko kesehatan dan sosial akibat konsumsi alkohol tidak boleh diabaikan.

Karena itu, pemerintah, DPR, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder perlu memiliki keberanian untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi, distribusi, penjualan, dan promosi minuman beralkohol.

Jangan Hanya Melihat Miras dari Sisi Pendapatan

Hal lain yang perlu dikritisi adalah jangan sampai negara melihat minuman keras hanya dari sisi penerimaan cukai.

Memang secara hukum minuman beralkohol merupakan barang kena cukai. Tetapi kebijakan publik tidak boleh hanya menghitung berapa rupiah yang masuk ke kas negara. Pemerintah juga harus menghitung biaya sosial, kesehatan, keamanan, dan kerusakan keluarga yang mungkin ditimbulkan.

Jangan sampai negara mendapatkan pendapatan dari cukai, sementara masyarakat membayar dengan kesehatan dan masa depan generasi. Jika suatu produk memiliki risiko besar bagi masyarakat, maka orientasi utama kebijakan harus tetap pada kemaslahatan dan perlindungan rakyat.

Dalam perspektif maqashid al-syariah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga akal. Karena akal merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia, segala sesuatu yang berpotensi merusaknya harus dikendalikan.

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Pemkab Aceh Selatan Atas TKD Tertinggi, Harap Program Benar-benar Tepat Sasaran

Jangan Kejar Viralitas dengan Mengorbankan Nilai

Kasus promosi Newport dan Surah Ad-Dhuha seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Bagi pelaku usaha, jangan tukarkan etika dengan keuntungan. Bagi pembuat konten, jangan tukarkan kehormatan dengan viralitas.

Bagi masyarakat, jangan biasakan agama menjadi bahan lelucon. Bagi pemerintah, jangan ukur keberhasilan kebijakan hanya dari penerimaan negara.

Surah Ad-Dhuha ayat 9-10 sendiri mengajarkan kepedulian kepada manusia, “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta janganlah engkau menghardik.”

Ironis jika surah yang membawa pesan kasih sayang dan kepedulian justru digunakan dalam promosi minuman keras.

Karena itu, kasus ini jangan berhenti sebagai kontroversi media sosial. Jadikan momentum untuk memperkuat etika publik, menghormati agama, memperketat pengawasan miras, dan melindungi generasi muda.

Agama bukan bahan dagangan. Al-Qur’an bukan alat promosi. Kesucian agama bukan sarana mencari popularitas. Dan masa depan generasi kita terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi sebuah konten viral.

 

*) Penulis: Chandra Aditya

Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Kediri