Korupsi MBG BGN Tembus Rp10 Triliun, Dadan Dkk Segera Jalani Persidangan

Korupsi MBG

MAKLUMAT — Kasus dugaan korupsi MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengejutkan, hasil audit BPKP menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp10 triliun.

Pelimpahan berkas tahap II dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. “Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang dalam keterangan pers di Kejari Jakarta Pusat.

Enam Tersangka Dilimpahkan

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026.

Kemudian Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.

Tersangka berikutnya adalah Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026.

Baca Juga  Hukum, Niat Baik, dan Kepentingan Publik

Selain itu, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Soemantri.

Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan alat bukti berupa keterangan sekitar 233 saksi dan empat ahli, selain dokumen serta barang bukti lainnya.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Terhadap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, penyidik menerapkan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Soemantri dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Satu Tersangka Ditangani Pidmil

Pelimpahan tahap II pada Selasa baru dilakukan terhadap enam tersangka.

Baca Juga  Gus Lilur Ancam Tempuh Jalur Hukum, Minta Serahkan Kasus Dugaan Suap Muktamar NU ke Ranah Pidana

Satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono (AM), masih ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) karena perkara yang bersangkutan merupakan perkara koneksitas.

Anang mengatakan proses hukum terhadap AM masih berjalan. Tersangka tersebut telah ditetapkan dan ditahan. Perkara koneksitas tersebut nantinya ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

Kejaksaan Agung menyatakan belum menetapkan pihak lain dalam perkara tersebut. Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Anang mengatakan hal itu akan bergantung pada hasil pembuktian dalam persidangan.

“Pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa,” ujarnya.

Dengan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut kini memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan bergulir ke Pengadilan Tipikor.***