MAKLUMAT — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menegaskan bahwa kosmetik wanita tidak boleh dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan bertentangan dengan noma kesusilaan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya kerap menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.
Ia menjelaskan bahwa kaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen, dan tidak sesuai norma kesusilaan.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, melansir laman resmi BPOM pada Selasa, (17/3/2026).
Taruna menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik atau PerBPOM 18/2024.
Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara. Bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.
Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik.
“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” jelasnya.
Taruna juga menegaskan bahwa BPOM tidak akan segan-segan mencabut izin edar item-item kosmetik yang terbukti melakukan promosi tidak sesuai norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPOM juga akan terus melakukan pengawasan secara menyeluruh. Selain itu juga akan terus memantau maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial.
Seluruh pelaku usaha kosmetik dihimbau untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, bertanggung jawab, serta berbasis pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tandasnya.














