Kunjungi Umsida, Komisi X DPR Bahas RUU Sisdiknas hingga Masalah Perguruan Tinggi

Kunjungan Komisi X DPR RI ke Umsida. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Anggota Komisi X DPR RI, Dr Reni Astuti SSi MPSDM, melakukan kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dalam rangka reses dan serap aspirasi, Selasa (5/5/2026).

Dalam kunjungannya, Reni dan para pimpinan Umsida membahas berbagai isu strategis bidang pendidikan, mulai dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) hingga isu-isu aktual pendidikan tinggi.

Dalam kesempatan ini, Dr Reni memaparkan progres penyusunan RUU Sisdiknas, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Menurutnya, pembaruan regulasi pendidikan sangat penting, mengingat sistem pendidikan nasional yang ada telah berjalan lebih dari dua dekade tanpa adanya penyesuaian signifikan terhadap perkembangan zaman.

RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, kata Reni, akan mengusung pendekatan kodifikasi dengan menggabungkan tiga undang-undang (UU) utama di bidang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.

“Pembahasan masih berlangsung di tingkat komisi dan belum final. Nantinya akan dilanjutkan ke Badan Legislasi sebelum dibahas bersama pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi, menyoroti mencuatnya isu penutupan prodi-prodi tertentu di perguruan tinggi yang dinilai overload atau tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Ia meminta supaya seluruh elemen pendidikan, termasuk masyarakat sipil, dapat dilibatkan lebih awal dalam pembahasan regulasi pendidikan. Termasuk, kata dia, akses terhadap draft RUU Sisdiknas.

Baca Juga  Wakil Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Optimis Indonesia Mampu Mengejar Ketertinggalan dari Negara Lain

“Kalau kami bisa mendapatkan draft RUU Sisdiknas lebih awal, kami ingin menelaah secara serius sehingga bisa memberikan masukan sebelum pembahasan akhir,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pimpinan fakultas turut menyampaikan kegelisahan terkait mencuatnya isu penutupan program studi.

Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Umsida, Dr Septi Budi Sartika MPd, mengungkapkan bahwa prodi seperti PGSD dan Pendidikan Bahasa Inggris sempat menjadi perhatian akibat isu penutupan prodi.

“Mahasiswa kami sempat khawatir. Padahal kenyataannya lulusan PGSD masih sangat banyak terserap di sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Senada, Dekan Fakultas Agama Islam Dr Ida Rindaningsih MPd menegaskan bahwa lulusan pendidikan tidak hanya bekerja sebagai guru formal, tetapi juga berkembang di bidang lain seperti trainer, penerjemah, hingga pengelola lembaga pendidikan nonformal.

“Pengangguran bukan semata-mata karena adanya prodi pendidikan. Yang perlu dikaji adalah pemerataan pembukaan prodi dan kebutuhan riil di masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Umsida, Dr Nurdyansyah MPd, menyoroti pentingnya regulasi pendidikan yang lebih terintegrasi. Menurutnya, perguruan tinggi membutuhkan transparansi data terkait kebutuhan program studi serta sinkronisasi kebijakan antar-kementerian.

“Kami berharap regulasi pendidikan benar-benar komprehensif dan terintegrasi, termasuk dalam pembukaan maupun evaluasi program studi,” sebutnya.

Baca Juga  Kemdiktisaintek Serap Aspirasi Gabungan Aliansi BEM se-Indonesia

Senada, Wakil Rektor I Umsida Prof Hana Catur Wahyuni ST MT IPM berharap adanya kesetaraan perlakuan antara PTN dan PTS dalam akses bantuan pemerintah.

Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara Kemdiktisaintek, Kemenaker, dan BNSP terkait skema sertifikasi yang digunakan perguruan tinggi.

“Kami berharap regulasi antar-lembaga bisa sinkron sehingga program yang sudah disiapkan kampus tidak terhenti,” tandasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Reni—yang juga menjabat anggota Badan Legislasi DPR RI—menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di Komisi X DPR RI terkait isu penutupan program studi.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Kemdiktisaintek, pembahasan tersebut sebenarnya bukan diarahkan pada penutupan prodi, melainkan sebagai upaya mengevaluasi kualitas dan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Ia menjelaskan, saat ini angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk negara-negara Eropa, Singapura, dan Malaysia.

Indonesia, lanjut dia, masih berada di kisaran 32 persen, sementara beberapa negara lain telah mencapai 80 hingga 90 persen.

“Artinya masih banyak anak-anak yang belum memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi,” sorot politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga  Permendikdasmen 13/2025 Perkuat Implementasi Kebijakan Pembelajaran Mendalam

Namun di sisi lain, ia juga menyoroti tantangan terkait penyerapan lulusan perguruan tinggi di dunia kerja yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dari lulusan pendidikan tinggi.

Menurutnya, persoalan ini juga dipengaruhi kondisi industrialisasi dan pertumbuhan dunia usaha yang belum sepenuhnya mampu menyerap lulusan baru dalam jumlah besar akibat tekanan ekonomi yang terjadi saat ini.

“Kami ingin pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas dan tetap memberikan ruang yang adil bagi perguruan tinggi swasta,” tandas Reni.