MAKLUMAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya. Langkah tegas ini diambil setelah bank perekonomian rakyat tersebut gagal melakukan penyehatan sesuai ketentuan dari regulator.
Pencabutan izin usaha BPR Prima Master tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menjelaskan bahwa sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham. Sayangnya manajemen gagal melakukan penyehatan, khususnya dalam memenuhi permodalan minimum.
Sinyal Ketegasan Penuhi Ketentuan
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak dapat dilakukan. Kondisi permodalan dan tingkat kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, BPR Prima Master telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini tak lepas dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Selain itu, BPR ini masuk dalam tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Situasi tersebut berlanjut hingga Desember 2025, ketika OJK menetapkan bank tersebut masuk status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Dalam proses resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK dengan mencabut izin usaha, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjaminan Hak Nasabah
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan proses likuidasi serta melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah. Yunita menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.
“OJK mengimbau nasabah BPR Prima Master tetap tenang. Dana masyarakat suah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perbankan nasional agar industri tetap sehat, kredibel, dan mampu melindungi kepentingan nasabah.












