Uang Korban Scam Dikembalikan! IASC Selamatkan Rp161 M dari Penipu Digital

MAKLUMAT – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan digital. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana korban scam senilai Rp161 miliar.

Dana tersebut merupakan milik 1.070 korban penipuan digital yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memerangi kejahatan keuangan digital yang kian marak.

Otoritas Jasa Keuangan menggelar acara ini secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun; Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi; dan jajaran perbankan, aparat penegak hukum, hingga para korban, hadir di acara tersebut.

Sinergi Antarlembaga Lindungi Nasabah

Friderica menyampaikan, keberhasilan pengembalian dana ini menunjukkan sinergi kuat antara OJK, kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Ini simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan canggih,” ujar Friderica.

Ia mengungkapkan, modus penipuan digital terus berkembang, mulai dari penipuan belanja online, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga love scam yang banyak memakan korban lintas negara.

Baca Juga  97 Pinjol Didenda Rp755 M, Ini Penjelasan Muhammadiyah Soal Riba

Kejahatan Berteknologi Tinggi

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menghadapi kejahatan keuangan digital. Modus pelaku terus berubah dan harus selalu ada antisipasinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime dengan modus dan teknis yang sangat canggih,” tegasnya.

Upaya Jaga Kerugian Dana Masyarakat

Sejak berdiri, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan agar peluang pengembalian dana semakin besar. Masyarakat bisa melaporkan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC, serta website palsu yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre.