Embel-embel Syariah Dibuat Kedok Penipuan, DPR RI: KUHP Baru Jadi Senjata Polisi Sita Aset Pribadi Pelaku Kasus DSI

dsi

MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mendesak Bareskrim Polri memaksimalkan penerapan KUHP baru untuk menelusuri dan menyita aset pribadi para pelaku kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dinilai krusial agar kerugian ribuan lender dapat dikembalikan secara maksimal.

Ia juga menyoroti penggunaan label dan simbol keagamaan dalam promosi DSI. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan nilai moral masyarakat.

“Menggunakan embel-embel syariah dan kalimat religius sejak awal promosi adalah bentuk penipuan kepercayaan yang serius,” ujar Rano di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Legislator PKB itu menegaskan kasus DSI tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Negara harus memastikan uang korban kembali, bukan sekadar menjebloskan pelaku ke penjara.

“Dengan KUHP baru, ada ruang hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset pribadi pelaku. Fokusnya jelas, pengembalian kerugian korban harus maksimal,” tandasnya.

Ia menilai praktik penegakan hukum selama ini kerap gagal memberi keadilan substantif bagi korban penipuan investasi. Pelaku dihukum, tetapi aset yang disita minim, sehingga kerugian masyarakat tidak tertutupi.

“Percuma pelaku dipenjara kalau uang korban tidak kembali. Pola seperti ini justru membuat kejahatan investasi terus berulang,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus DSI: Lender Minta Aset Rp 450 Miliar Segera  Dibagikan

Rano menyebut indikasi penipuan dalam kasus DSI sangat kuat. Mulai dari pola penghimpunan dana, pemanfaatan platform digital, hingga janji imbal hasil tinggi yang tidak pernah terealisasi.

“Kasus ini tidak bisa diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis. Ini kejahatan keuangan yang terstruktur,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rano turut menekankan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini karena pengawasan OJK tidak boleh bersifat reaktif dan baru bergerak setelah kasus viral.

“OJK harus hadir sejak awal. Jangan tunggu ramai di publik baru bertindak,” pintanya.

Rano mendorong PPATK dan Polri untuk bersinergi menelusuri aliran dana dan aset pribadi para pelaku. Data transaksi keuangan dari PPATK menjadi kunci bagi Bareskrim untuk melakukan penyitaan dan penindakan hukum.

“PPATK memetakan aliran uang, Bareskrim menindak. Jika semua berjalan optimal, hasilnya juga akan optimal,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mencatat kerugian dana lender PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun. Data awal menunjukkan terdapat 4.898 lender dengan total dana sekitar Rp1,4 triliun, dan angka ini berpotensi terus bertambah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus DSI telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan dugaan penciptaan borrower fiktif maupun proyek fiktif dalam praktik penghimpunan dana.

Baca Juga  Suket Gibran Masuk Penyidikan Bareskrim Polri , Empat Pihak Disorot

“Kerugian sementara yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bertambah,” ujar Ade.

Ia juga mengungkapkan terdapat empat laporan polisi dengan tiga terlapor. Hingga kini, ratusan lender telah teridentifikasi sebagai korban, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring pendalaman perkara.