Partai Politik Ada di Mana?

Bendera-bendera partai politik di tanah air. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Berbagai persoalan kontroversial bangsa baik domestik maupun internasional saat ini sedang campur aduk. Mulai dari serangan militer Israel-Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace / BoP) dan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART), kriminalisasi aparat polisi terhadap sejumlah aktivis dan pembungkaman suara kritis serta perlunya reformasi Polri, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih jauh dari harapan publik.

“Di manakah partai politik yang mengakunya sebagai aktor utama dalam sistem demokrasi? Kemana saja partai politik sebagai representasi kepentingan rakyat?”

Penulis: Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A. *)
Penulis: Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A. *)

Di tengah berbagai presoalan tersebut, muncul sebuah pertanyaan: Di manakah partai politik yang mengakunya sebagai aktor utama dalam sistem demokrasi? Kemana saja partai politik sebagai representasi kepentingan rakyat?

Sejak Prabowo-Gibran mengajak mayoritas partai politik di parlemen bergabung menjadi bagian dari koalisinya, tidak ada lagi suara partai yang kritis dalam menyikapi kebijakan-kebijakan penguasa. Meski PDI Perjuangan (PDIP) dan Nasdem tidak menjadi bagian dari koalisi Prabowo, mereka toh tetap tidak bisa bersikap kritis, kendati PDIP adalah partai pemenang pemilu 2024.

Di sinilah letak problem bangsa saat ini. Partai politik dan fraksinya di parlemen kini diam, membisu, yang seharusnya bertugas mengkritisi kinerja eksekutif (presiden dan jajarannya). Suara wakil rakyat tidak ada lagi muncul dari Senayan. Prabowo berhasil memangku semua partai politik, bahkan PDIP dan Nasdem yang berada di luar kabinet juga tak bersuara kritis.

Baca Juga  Muhammadiyah Perlu Fasilitasi Kader untuk Berjuang di Politik

Jika meminjam kerangka sistem kepartaian Giovanni Sartori (1976), sistem kepartaian di Indonesia saat ini sudah berada pada sistem kepartaian yang hegemonik. Apa itu? Yaitu, sistem kepartaian yang meski masih mengizinkan hadirnya partai-partai lain, tetapi eksistensi mereka hanya sebagai “partai satelit” atau “partai subordinat” dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di bawah kendali Prabowo yang seakan tidak bisa dikritisi. Segala gerak-gerik partai yang masuk dalam KIM dapat terpantau dan tidak bisa berlawanan.

Dampaknya, muncul suara-suara kritis dari kalangan sipil yang sebenernya mereka tidak punya kekuatan basis massa seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Sebut saja Rocky Gerung, Abraham Samad, Siti Zuhro, Feri Amsari, Said Didu, Busyro Muqoddas, Denny Indrayana, Mulyadi, Roy Suryo Cs, hingga kalangan generasi z (Gen Z) seperti Tiyo Ardianto (Ketua BEM UGM). Bahkan suara kritis juga muncul dari berbagai podcast perorangan akibat absennya masyarakat sipil yang tak lagi mampu ber-amar makruf nahi munkar.

Partai politik di era Reformasi semakin jauh dari harapan publik. Bahkan mereka seperti tak berfungsi lagi. Harapan publik sudah berkali-kali dikalahkan oleh kepentingan konglomerat dan elite politik, seperti yang terlihat jelas sejak disahkannya UU “Omnibuslaw” Ciptakerja, diloloskannya Gibran menjadi Cawapres setelah melalui perubahan regulasi di MK, pembangkangan sipil dalam isu “Darurat Indonesia” jelang Pilkada 2024 serta fenomena Indonesia Gelap, fenomena Kabur Aja Dulu, ijazah palsu Jokowi, pemakzulan Gibran, aksi demonstrasi Agustus 2025, kontroversi bencana Sumatera, serta berbagai isu-isu lainnya.

“Sekali lagi, di manakah suara partai politik? Kemana anggota parlemen yang katanya menjadi wakil rakyat? Mengapa diam? Takut? Bukankah anda semua dulu butuh suara rakyat saat pemilu/pilkada? Anda ini wakil rakyat atau wakil konglomerat?”

Sekali lagi, di manakah suara partai politik? Kemana anggota parlemen yang katanya menjadi wakil rakyat? Mengapa diam? Takut? Bukankah anda semua dulu butuh suara rakyat saat pemilu/pilkada? Anda ini wakil rakyat atau wakil konglomerat? Persoalannya, jika ada kader partai dan anggota parlemen yang berbeda suara, berakibat di-recall atau dipecat secara tidak hormat. Di sinilah pentingnya segera merevisi UU Partai Politik yang tidak kalah penting dengan UU Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga  Pidato Prabowo di PBB: Diplomasi Realistis atau Sekadar Retorika?

Namun, apakah parlemen mau merevisi UU yang justru bisa membahayakan diri mereka? Hukum di republik ini memang lucu: aturan main diatur oleh para pemain. UU Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada adalah regulasi yang mengatur para pemain. Tentu mereka akan mengatur pasal-pasalnya agar supaya menguntungkan diri mereka. Inilah problem lain dari regulasi di republik ini. Karenanya, perlu mulai memunculkan gagasan perlunya tim adhoc di luar parlemen atas perintah negara yang mendesain ketiga UU tersebut agar menjadi regulasi kuat untuk mengatur sistem kepartaian di Indonesia.

Selama partai politik masih menjadi aktor utama dalam sistem ketatanegaraan kita, nasib republik ini akan begini-begini saja, bahkan jauh lebih buruk ke depannya. Ketidakhadiran partai oposisi di parlemen, menjadikan nasib negeri benar-benar berada di ujung tanduk. Semua partai akhirnya menjadi pemburu rente/keuntungan.

Jika ada yang mengatakan, Indonesia tidak menganut adanya partai oposisi? Itu kata siapa? Kata para pencari rente? Ya, betul, itu kata para penjilat kekuasaan. Toh, pada kenyataannya, negara-negara demokrasi mapan di Eropa masih memiliki partai oposisi sebagai penyeimbang kekuasaan. Ini penting agar rezim yang berkuasa tidak sewenang-wenang membuat kebijakan, agar konsolidasi demokrasi tetap menyala tanpa semena-mena.

Baca Juga  Senator Papua Desak Prabowo–Bahlil Hentikan Sawit, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Seharusnya kemunculan partai-partai baru bisa membedakan diri mereka dengan partai-partai yang sudah ada. Sayangnya, partai baru tidak jauh berbeda. Mereka menjadi subordinat partai-partai yang mapan. Hal ini terlihat ketika partai baru bernama Partai Gema Bangsa justru malah mendeklarasikan Prabowo sebagai Capres 2029. Sedih mendengarnya!

Seharusnya partai baru bisa menjadi pembeda dari partai politik yang sudah ada. Sebuah partai yang didirikan mewakili kepentingan kolektif rakyat, bukan malah membebek pada ketidakbecusan partai yang ada. Kita seakan tidak bisa lagi berharap dari partai parlemen. Ayo kita tunggu suara kritis dari partai politik non-parlemen. Apakah kalian juga takut? Atau kita berharap saja pada suara kritis dari partai mahasiswa?