Partai Ummat Usul KPU Diisi Unsur Parpol, Rekapitulasi Suara Langsung dari TPS ke Pusat

Ridho Rahmadi

MAKLUMAT – Partai Ummat mengusulkan agar unsur partai politik masuk dalam struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus mendorong rekapitulasi suara dilakukan langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat melalui sistem elektronik.

Dua usulan tersebut menjadi bagian dari lima poin masukan yang disiapkan Partai Ummat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“ Digitalisasi rekapitulasi suara menjadi langkah yang paling realistis dilakukan lebih dahulu sebelum Indonesia menerapkan sistem e-voting secara penuh. Kami mengusulkan agar proses dimulai dengan e-rekapitulasi langsung dari TPS ke pusat untuk meminimalkan celah manipulasi suara,” kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, Selasa (4/8/2026) malam.

Ia menilai sistem rekapitulasi elektronik dapat memangkas potensi pergeseran suara yang selama ini kerap dipersoalkan dalam proses rekapitulasi berjenjang.

Terkait komposisi KPU, Ridho berpendapat keberadaan unsur partai politik justru dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal penyelenggara pemilu.

“Model ini penting sebagai kontrol kolektif agar keputusan KPU lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ridho menambahkan,apabila seluruh peserta pemilu memiliki keterwakilan yang seimbang, potensi konflik kepentingan antarkomisioner dapat saling dikendalikan sehingga penyelenggaraan pemilu lebih dipercaya publik.

Baca Juga  PSU Pilkada Magetan di 4 TPS, Paslon NIAT dan JADI Selisih Tipis, KPU Rekapitulasi 24 Maret Lusa

Selain dua usulan tersebut, Partai Ummat juga mengajukan penerapan sistem stembus accord atau penggabungan sisa suara, perubahan skema parliamentary threshold, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

Meski telah menyiapkan draf resmi, Partai Ummat hingga kini belum menerima undangan dari Komisi II DPR RI untuk memaparkan seluruh usulan tersebut.

“Lima poin usulan sudah kami matangkan dan siap dipaparkan demi perbaikan kualitas demokrasi,” kata Ridho.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan DPR tetap akan menyerap aspirasi partai-partai nonparlemen mengenai revisi UU Pemilu. Namun, jadwal pertemuan masih menunggu karena DPR sedang menjalani masa reses hingga 13 Agustus 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan Komisi II akan mengundang partai nonparlemen agar seluruh masukan dapat dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Pemilu.

Digitalisasi Didukung, Keterlibatan Parpol Berpotensi Memicu Perdebatan

Usulan e-rekapitulasi relatif memiliki peluang memperoleh dukungan lebih luas karena sejalan dengan upaya modernisasi pemilu dan peningkatan transparansi penghitungan suara. Namun, gagasan memasukkan unsur partai politik ke dalam struktur komisioner KPU diperkirakan akan memunculkan perdebatan panjang.

Selama ini, independensi penyelenggara pemilu menjadi prinsip utama yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, usulan keterwakilan partai politik di tubuh KPU berpotensi mendapat kritik dari kalangan pegiat demokrasi maupun pemerhati pemilu yang menilai independensi penyelenggara harus tetap dijaga.

Baca Juga  Usai Ditetapkan Jadi Calon Terpilih DPRD Jatim, Suli Daim: Rumah Saya Selalu Terbuka untuk Masyarakat

Sebaliknya, Partai Ummat berpandangan model tersebut justru menciptakan mekanisme kontrol antarpeserta pemilu sehingga keputusan KPU menjadi lebih transparan.

Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting DPR setelah masa reses berakhir pada pertengahan Agustus 2026.