Pengadilan Agama Magetan Keluarkan 63 Diska, Suli Daim DPRD Jatim Sebut Darurat Perlindungan Anak

MAKLUMAT – Selama tahun 2025 Pengadilan Agama (PA) Magetan mengeluarkan 63 dispensasi kawin (Diska). Mayoritas mereka adalah anak-anak usia sekolah menengah pertama (SMP).

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, menanggapi fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus individual. Melainkan sinyal kegagalan sistem perlindungan anak di tingkat keluarga hingga negara.

Angka tersebut, menurut Suli Daim, sebagai kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi serius lintas sektor.

“Kasus 63 anak usia SMP yang mengajukan dispensasi kawin ini sudah masuk kategori darurat perlindungan anak. Ini bukan angka kecil dan menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan, pendidikan, dan pola asuh anak,” ujar Suli Daim, Rabu (14/1/2026).

Legislator dari Dapil IX Jawa Timur itu menegaskan, perkawinan anak membawa dampak panjang terhadap hak dasar anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang psikologis.

Menurutnya, banyak anak terpaksa mengakhiri masa sekolah dan memasuki peran dewasa sebelum siap secara mental maupun ekonomi.

“Anak-anak ini kehilangan masa depan sebelum sempat mempersiapkan diri. Pernikahan dini sering kali menjadi pintu masuk kemiskinan struktural dan kerentanan sosial yang berulang,” tegas politisi PAN tersebut.

Baca Juga  Suli Da’im Resmi Pimpin PSHW Ponorogo, Siap Bawa Klub ke Level Lebih Tinggi

Suli Daim juga menyoroti lemahnya penguatan karakter dan pendidikan agama di tengah derasnya arus teknologi informasi. Ia menilai, media sosial yang tak terfilter telah menjadi bagian dari gaya hidup remaja, namun tidak diimbangi dengan sistem pendampingan yang memadai dari keluarga dan sekolah.

“Anak-anak generasi Z hidup dalam arus informasi yang sangat bebas. Jika tidak dibekali karakter dan nilai moral yang kuat, mereka rentan terjerumus pada perilaku berisiko,” jelasnya.

Data Pengadilan Agama Magetan memperkuat pernyataan tersebut. Sepanjang tahun 2025, terdapat 68 perkara dispensasi nikah, dengan 63 permohonan dikabulkan. Mayoritas pengajuan disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Sementara sebagian lainnya karena hubungan badan yang telah dilakukan dan diketahui orang tua atau masyarakat sekitar.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Jawa Timur mendorong penguatan kolaborasi antara keluarga, sekolah, tokoh agama, dan pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk memperketat pengawasan, memperluas edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan perlindungan hak anak benar-benar berjalan agar fenomena pernikahan dini tidak terus berulang.

Sebelumnya, Hakim PA Magetan, Sunyoto, menyampaikan bahwa sebagian besar pemohon masih berada dalam usia wajib belajar. Berdasarkan tingkat pendidikan, pemohon terbanyak berasal dari jenjang SMP sebanyak 48 orang, disusul lulusan SD 13 orang dan SMA enam orang.

Baca Juga  UMK Jawa Timur 2026 Dinilai Jauh dari KHL, Politisi PAN Ini Soroti Ketimpangan Upah Antarwilayah

“Mayoritas masih usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib,” kata Sunyoto.

Dari sisi usia, satu pemohon tercatat berusia di bawah 15 tahun, sementara lainnya berada pada rentang 15 hingga 18 tahun. Dari aspek pekerjaan, sebanyak 53 pemohon belum bekerja dan sisanya bekerja di sektor swasta.