MAKLUMAT — Wacana perubahan desain pemilu nasional berpotensi membawa dampak pada berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029, mulai dari jadwal kampanye, mekanisme logistik, hingga kemungkinan penataan ulang daerah pemilihan (dapil). Namun kepastian teknisnya masih menunggu pengesahan regulasi baru terkait desain pemilu.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam mengatakan perubahan desain pemilu hampir pasti akan memengaruhi tahapan pelaksanaan karena seluruh jadwal penyelenggaraan harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau kita memotret dari sekarang, kemungkinan besar pasti ada perubahan karena jadwalnya harus menyesuaikan. Tetapi secara teknis perubahannya seperti apa, kita masih harus menunggu bagaimana undang-undang itu diputuskan,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id di Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah undang-undang disahkan, ketentuan teknis akan diturunkan dalam bentuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari aturan tersebut nantinya akan terlihat secara jelas desain tahapan pemilu, termasuk durasi masa kampanye.
Menurut Umam, masa kampanye dalam pemilu sebelumnya juga sempat mengalami penyesuaian. Durasi kampanye yang sebelumnya lebih dari 100 hari sempat dipangkas menjadi sekitar 70 hingga 90 hari karena penyesuaian berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk pengadaan logistik pemilu.
“Nanti kampanye berapa lama itu juga bisa berubah. Kemarin durasinya sempat turun karena ada perubahan, salah satunya pada pola pengadaan logistik,” jelasnya.
Selain tahapan kampanye, terdapat pula sejumlah wacana perubahan lain dalam desain pemilu, termasuk kemungkinan penyesuaian mekanisme pemungutan suara. Namun berbagai gagasan tersebut masih berada dalam tahap diskusi.
Di sisi lain, pembahasan juga menyentuh isu penataan daerah pemilihan (redistricting), terutama terkait pemilih luar negeri. Selama ini suara pemilih luar negeri masuk dalam Daerah Pemilihan Jakarta II, namun muncul usulan agar suara tersebut dikembalikan ke daerah asal pemilih.
“Sekarang sedang didiskusikan apakah pemilih luar negeri tetap di dapil Jakarta II atau dikembalikan ke daerah masing-masing, karena yang di luar negeri itu tidak semuanya berasal dari Jakarta,” kata Umam.
Selain berdampak pada tahapan pemilu, perubahan desain sistem pemilu juga berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2029. Namun menurut Umam, perubahan tersebut belum tentu secara otomatis menurunkan biaya pemilu.
Ia menjelaskan, dalam desain Pemilu 2024 terdapat lima kotak suara untuk pemilu nasional—yakni memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota—dan dua kotak suara untuk pemilihan kepala daerah.
Sementara dalam wacana desain baru, komposisi tersebut berpotensi berubah dengan pengelompokan ulang pemilihan legislatif daerah bersama pemilihan kepala daerah.
“Kalau soal anggaran, bisa jadi berkurang, tapi bisa jadi juga tidak. Ada yang menilai ini sebenarnya hanya menggeser mekanismenya saja,” ujarnya.
Meski demikian, Umam menegaskan berbagai kemungkinan tersebut masih bersifat dinamis karena keputusan final terkait desain pemilu masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan pemerintah dan DPR.
“Kita juga belum bisa memastikan apakah pembiayaannya nanti seluruhnya dari APBN atau ada yang dibebankan ke APBD. Jadi kita memang masih menunggu regulasinya,” pungkasnya.














