Polemik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Meluas, Komnas HAM Minta Propam Turun Tangan

ponpes hamalatul quran sukoharjo

MAKLUMAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah dengan meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” tegas Anis dikutip, Senin (2/11/2026).

Anis mengatatkan Komnas HAM juga meminta pemeriksaan mencakup dasar hukum penggeledahan, surat tugas, berita acara penyitaan, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, lembaga tersebut meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan anak-anak yang dilaporkan mengalami trauma.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah turut mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Ia menilai keterangan pihak pesantren maupun kepolisian perlu diuji oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Baca Juga  “Demi Tuhan, Tidak Ada Niat Membuat Orang Celaka”: Pembelaan Kompol Kosmas di Sidang Etik Polri

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” tandas Abdullah.

Polri Dalami Keluhan, Kapolda Sebut Penggeledahan Berizin

Di tengah menguatnya desakan pencopotan, Mabes Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Divisi Propam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga yang merasa terdampak. Menurut keterangan Mabes Polri, personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo juga disebut dilakukan.

Polri menyatakan para penghuni pesantren yang dibawa untuk pemeriksaan telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Kepolisian juga menyebut telah mengembalikan sejumlah barang kepada kuasa hukum pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Baca Juga  Dari Din Syamsuddin, Tifatul hingga Rizal Fadillah Ramai-ramai Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Siahaan sebelumnya menyatakan penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” kata Roy.

Ia juga menyebut pelaksanaan penggeledahan telah didasari izin dan penetapan pengadilan.

“Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” ujarnya.

Ujian Akuntabilitas dan Reformasi Kepolisian

Menguatnya desakan pencopotan Kapolda Jateng menunjukkan bahwa polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an tidak hanya menyangkut proses penyidikan kasus pidana, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat.

Di satu sisi, polisi memiliki kewenangan untuk mencari tersangka dan mengumpulkan barang bukti. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap mengikuti prosedur hukum serta menghormati hak perempuan, anak, dan penghuni lembaga pendidikan.

Karena itu, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah persoalan, mulai dari dasar dan pelaksanaan penggeledahan, penggunaan senjata, perlakuan terhadap santriwati, hingga relevansi barang-barang yang disita dengan perkara yang sedang disidik.

Hingga Senin, 2 November 2026, desakan pencopotan Kapolda Jateng masih berupa tuntutan sejumlah tokoh dan organisasi. Belum ada pengumuman resmi mengenai pencopotan Roy Siahaan dari jabatannya.

Baca Juga  IMM Jatim Kecam Tindakan Represif dan Brutal Aparat, Desak Reformasi Kepolisian

Hasil pemeriksaan Propam, tindak lanjut Komnas HAM dan Kompolnas, serta penjelasan resmi Polri akan menjadi bagian penting untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan transparan.