MAKLUMAT — Penampilan salah satu kontingen dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/9/2026), memicu polemik setelah video pertunjukan beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kostum horor, peti, serta sejumlah simbol yang kemudian dikaitkan dengan satanisme.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun sekaligus pakar media dan komunikasi, Dr. Fajar Junaedi, mengatakan polemik tersebut dapat dipahami melalui cara masyarakat membaca simbol. Menurutnya, sebuah simbol tidak memiliki satu makna yang berlaku untuk semua orang karena pemaknaannya dipengaruhi latar budaya, pengetahuan, dan pengalaman khalayak.
“Dalam ilmu komunikasi, simbol tidak pernah berbicara sendiri. Simbol adalah tanda yang makna denotasinya, atau apa yang terlihat, dapat berbeda jauh dari konotasinya, yaitu apa yang dibayangkan masyarakat,” jelas Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id, Jumat (18/9/2026).
Fajar menjelaskan sejumlah elemen visual dalam pertunjukan tersebut memiliki jejak ikonografi yang dalam budaya populer global kerap dikaitkan dengan horor, okultisme, dan satanisme modern. Karena itu, reaksi masyarakat terhadap penampilan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengetahuan simbolik yang sudah mereka miliki.
Masyarakat membaca tanda melalui berbagai sumber yang mereka temui sehari-hari, seperti film, media sosial, budaya populer, dan wacana keagamaan. Pengetahuan tersebut kemudian memengaruhi cara mereka menafsirkan visual yang muncul dalam sebuah pertunjukan.
“Publik tidak asal menuduh, tetapi membaca tanda menggunakan khazanah makna yang telah tersedia dalam budaya populer, media, dan wacana keagamaan,” ujarnya.
Perbedaan antara maksud pembuat pertunjukan dan tafsiran masyarakat, lanjut Fajar, dapat dijelaskan melalui teori encoding-decoding Stuart Hall. Peserta mungkin mengodekan penampilannya sebagai pertunjukan horor atau bentuk kreativitas, tetapi masyarakat dapat mendekodenya sebagai simbol yang berkaitan dengan satanisme.
Kondisi tersebut dapat terjadi ketika peserta mengadopsi kostum atau konsep pertunjukan dari YouTube maupun karnaval lain tanpa memahami muatan simboliknya. Namun, ketidaktahuan pembuat tidak serta-merta menghilangkan makna yang sudah melekat pada tanda ketika tanda tersebut tampil di ruang publik.
Benturan makna semakin kuat karena SKNC digelar dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan Maulid Nabi dan khitanan massal. Menurut Fajar, konteks tersebut membuat simbol visual yang biasa ditemukan dalam festival horor, konser, atau film dapat dibaca secara berbeda oleh masyarakat.
“Ketika visual yang muncul justru menyeramkan, berdarah, dan menyerupai ikonografi yang dianggap bertentangan dengan tauhid, terjadilah contextual clash atau benturan konteks,” katanya.
Menurut Fajar, persoalan tersebut kemudian bergeser dari sekadar pertanyaan tentang karya seni menjadi persoalan kepantasan dalam kegiatan keagamaan. Niat kreatif peserta perlu ditempatkan bersama konteks acara dan cara masyarakat memahami simbol yang ditampilkan.
Polemik itu kemudian meluas setelah potongan video beredar di media sosial. Fajar menyebut penyebaran tersebut dipengaruhi karakter media sosial yang membuat sebuah peristiwa panjang dapat berubah menjadi cuplikan pendek. Dalam kondisi itu, bagian yang paling mencolok seperti peti, darah, kostum tengkorak, dan simbol geometris menjadi lebih mudah beredar daripada keseluruhan konteks pertunjukan.
Ia juga melihat peran algoritma dalam memperluas konten yang memancing respons emosional. Konten yang menimbulkan rasa takut, marah, jijik, atau terkejut cenderung memperoleh interaksi tinggi sehingga lebih mudah mendapatkan perhatian pengguna lain.
“Algoritma tidak netral. Algoritma memperkuat hal yang memancing emosi, bukan selalu informasi yang paling akurat,” jelasnya.
Menurut Fajar, tingginya perhatian masyarakat Indonesia terhadap isu agama dan identitas turut memengaruhi penyebaran polemik tersebut. Ketika sebuah cuplikan dikaitkan dengan kegiatan Maulid Nabi tetapi menampilkan visual yang dibaca sebagai ritual satanik, respons masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan moral dan keagamaan.
Fajar kemudian menempatkan kasus tersebut sebagai persoalan tata kelola komunikasi publik. Penyelenggara memiliki posisi sebagai gatekeeper yang menentukan konsep dan materi yang dapat tampil atas nama sebuah kegiatan. Karena itu, tanggung jawab tidak berhenti pada niat baik peserta atau alasan bahwa pertunjukan merupakan bentuk kreativitas.
Panitia, menurut dia, perlu mengkurasi konsep dan properti, memeriksa simbol yang memiliki konotasi sensitif, memastikan kesesuaiannya dengan tema kegiatan, serta membuat mekanisme persetujuan materi sebelum pertunjukan berlangsung. Ketika kontroversi sudah muncul, penyelenggara juga perlu menyampaikan komunikasi yang cepat dan jelas.
Pengakuan panitia bahwa mereka tidak mengetahui secara terperinci konsep yang dibawakan salah satu kontingen menunjukkan adanya celah dalam proses tersebut. Bagi Fajar, persoalan itu berkaitan dengan tanggung jawab ketika sebuah pertunjukan membawa nama komunitas atau kegiatan tertentu.
“Di ruang publik, ketidaktahuan bukan pembelaan yang memadai. Pesan visual yang ditampilkan atas nama komunitas, terlebih komunitas keagamaan, menjadi tanggung jawab kolektif penyelenggara,” ujarnya.
Setelah polemik meluas, panitia dan perwakilan kontingen menyampaikan permohonan maaf. Mereka juga mengakui kurangnya pemahaman terhadap makna simbol yang digunakan dalam penampilan tersebut.
Bagi Fajar, kasus SKNC 2026 menunjukkan bahwa kreativitas dalam pertunjukan publik tetap berhadapan dengan konteks tempat dan nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pemahaman terhadap simbol menjadi bagian penting agar sebuah konsep tidak menimbulkan tafsir yang jauh dari maksud pembuatnya.
*) Penulis: Pujoko











