Polisi Tangkap Dua Orang dalam Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito

MAKLUMAT — Polisi tangkap dua orang dalam kasus hafalan Al-Qur’an berhadiah miras yang terjadi dalam kegiatan promosi minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan polisi telah menangkap dua orang berinisial R dan E untuk mendalami dugaan penistaan agama dalam aksi challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras.

“Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” ujar Oki dikutip, Kamis  (13/8/2026).

Polisi kini mendalami peran keduanya dalam kegiatan tersebut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Oki mengatakan penyelidikan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru. Kegiatan promosi tersebut memang telah mengantongi izin. Namun, izin penyelenggaraan acara tidak menghentikan polisi untuk memeriksa dugaan tindak pidana yang muncul selama kegiatan berlangsung.

“Meski demikian, kami tetap melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan tersebut,” tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah potongan video promosi minuman keras di sela-sela festival musik The Sounds Project beredar luas di media sosial.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana KUR Tak Kunjung Rampung, Ketua BEM UM Bima Desak Kapolres Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim

Dalam video tersebut, booth Newport menjadi lokasi promosi. Sales dan pembawa acara disebut menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras gratis.

Pengamanan dua orang menjadi langkah awal kepolisian untuk mengurai siapa saja yang terlibat dan bagaimana rangkaian promosi tersebut berlangsung. Polisi perlu memastikan posisi masing-masing pihak, mulai dari penggagas challenge, pelaksana di lapangan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan promosi.

Langkah gelar perkara juga penting untuk menentukan apakah bukti yang telah dikumpulkan memenuhi unsur pidana. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada kegaduhan di media sosial, tetapi berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Di sisi lain, izin penyelenggaraan festival tidak otomatis membuat seluruh aktivitas promosi di dalamnya bebas dari pemeriksaan hukum. Setiap kegiatan tetap harus tunduk pada ketentuan pidana yang berlaku.