Polresta Banyuwangi Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Amankan Seorang Residivis

Barang bukti yang diamankan petugas Polresta Banyuwangi berupa dua handphone dan alat pemotong, serta memasang police line satu unit mobil di TKP. (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Seorang pria berinisial DM yang merupakan residivis kasus serupa diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Jumat (31/7/2026).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan membenarkan pengungkapan tiga kasus tersebut. Ia mengonfirmasi telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti. “Petugas telah menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rofiq saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari tiga laporan yang diterima kepolisian, terdiri atas dua laporan dari Kelurahan Tamanbaru dan satu laporan dari Kelurahan Kertosari.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DM sebagai terduga pelaku,” ungkapnya.

Lanang mengatakan, penyidik kemudian menelusuri keberadaan telepon genggam milik salah satu korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengarah kepada tersangka.

“Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka dan berhasil mengamankannya di kediamannya beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Ringkus Komplotan Pencuri Blower AC, Sudah Beraksi di 22 TKP

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada aksi pertama di Kelurahan Tamanbaru, DM diduga masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci rapat dan mengambil uang tunai serta tiga unit telepon genggam.

Pada aksi kedua di lokasi yang sama, tersangka diduga mencongkel pintu rumah yang sedang kosong, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp59,15 juta yang disimpan di dalam lemari.

Sementara itu, pada aksi ketiga di Kelurahan Kertosari, DM diduga melompati pagar rumah, merusak pintu dan jendela, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp2,22 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebuah alat congkel berupa gunting taman berbahan besi, serta kotak kemasan telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.***

*) Penulis: Irwan Suryanto