PPATK Bongkar Perputaran Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun, Tambang Tanpa Izin Jadi Mesin Pencucian Uang

MAKLUMAT — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar masifnya perputaran dana emas ilegal di Indonesia yang nyaris menembus Rp1.000 triliun sepanjang periode 2023–2025. Praktik ini menjelma menjadi salah satu sumber terbesar tindak pidana asal pencucian uang di Tanah Air.

PPATK mencatat total perputaran dana terkait transaksi emas ilegal mencapai Rp992 triliun. Sementara nilai transaksi hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) menembus Rp185 triliun dalam periode yang sama.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kejahatan lingkungan, khususnya di sektor pertambangan—menjadi penyumbang terbesar dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2025.

“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi kepada aparat penegak hukum. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan 2024,” kata Ivan dalam siaran pers capaian strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

Lonjakan signifikan tersebut menunjukkan eskalasi serius kejahatan finansial lintas sektor. Dari sembilan klasifikasi tindak pidana asal, kejahatan lingkungan berada di posisi teratas, dengan pertambangan sebagai episentrum utama.

PPATK mengungkapkan, dari sektor tambang saja, terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Aktivitas PETI ditemukan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga pulau-pulau lain.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta Selatan: Diduga Hasil Cuci Uang Korupsi Kredit BPD

“ Tak hanya berhenti di dalam negeri, PPATK juga mendeteksi aliran emas ilegal yang bergerak lintas negara. Total nilai transaksi PETI mencapai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana Rp992 triliun,” jelas Ivan.

Selain emas, PPATK juga menyoroti pencucian uang di sektor komoditas strategis lain yang nilainya mencapai Rp198,7 triliun sepanjang 2025. Praktik ilegal ini diduga berkontribusi pada kelangkaan dan lonjakan harga komoditas strategis di dalam negeri.

Di sektor kehutanan, PPATK mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp137 miliar yang diduga berasal dari penebangan liar. Indikasinya kuat karena tidak ditemukannya sertifikat verifikasi legalitas kayu sebagai syarat utama usaha kehutanan.

PPATK juga mengungkap temuan signifikan di bidang perpajakan. Salah satunya terkait perdagangan tekstil ilegal dengan omzet mencapai Rp12,49 triliun yang terindikasi menjadi bagian dari skema pencucian uang.
Temuan-temuan tersebut menegaskan bahwa kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas keuangan nasional dan tata kelola sumber daya alam Indonesia.