Pernyataan Prabowo soal Wartawan “Londo Ireng” Tuai Kecaman dari Organisasi Pers

Londo Ireng

MAKLUMAT– Gelombang penolakan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi wartawan dengan istilah “Londo Ireng” terus meluas. Selain enam organisasi jurnalis nasional, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura juga menyampaikan kecaman keras dan mendesak pemerintah menghormati kemerdekaan pers.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menyebut masih ada kelompok yang disebut sebagai “Londo Ireng” dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada kepentingan Indonesia.

“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” ujar Prabowo.

 

 

Enam Organisasi Jurnalis Minta Presiden Minta Maaf

Menanggapi pernyataan tersebut, enam organisasi jurnalis dan media menerbitkan pernyataan sikap bersama pada 25 Juli 2026. Organisasi yang menandatangani pernyataan tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Baca Juga  "PSI Masih Kecil, kok di Kabinet Banyak Sekali”: Sindiran Hangat Prabowo di Kongres PSI

Dalam pernyataannya, mereka menilai pelabelan terhadap wartawan sebagai “Londo Ireng” telah merendahkan, mengecilkan, serta mendelegitimasi profesi dan kerja jurnalistik.

Menurut mereka, istilah tersebut memiliki konotasi sebagai pengkhianat bangsa atau pihak yang lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional. Secara historis, istilah “Londo Ireng” dikenal sebagai sebutan peyoratif pada masa kolonial untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah Hindia Belanda atau menjadi kolaborator penjajah.

Organisasi-organisasi tersebut juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Mereka menegaskan wartawan bekerja berdasarkan fakta, berada di bawah perlindungan Undang-Undang Pers, serta menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk melayani kepentingan pihak asing.

Menurut mereka, pernyataan Presiden berpotensi berdampak terhadap iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pernyataan tersebut, enam organisasi jurnalis menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Prabowo dan pemerintah, yakni meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis, menjamin keselamatan wartawan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta menunjukkan komitmen menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Baca Juga  Prabowo Tutup 290 BUMN, Akhir 2026 Target Tersisa Maksimal 300 Perusahaan

PWI se-Madura: Pers Bukan Musuh Pemerintah

Kecaman serupa juga disampaikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura. Sikap bersama tersebut ditandatangani Ketua PWI Sumenep Faisal Warid, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama Syahputra, dan Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail.

Mereka menilai penggunaan istilah bernuansa kolonial tersebut telah merendahkan martabat profesi jurnalistik dan mencederai semangat kemerdekaan pers.

“Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘Londo Ireng’,” tegas Ketua PWI Sumenep Faisal Warid dikutip dari akun Instagram Media Jatim, Minggu (26/7/2026).

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menilai istilah tersebut merendahkan martabat profesi wartawan dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama Syahputra menyebut ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala negara. “Pernyataan seperti itu sangat tidak layak diutarakan oleh seorang kepala negara,” ujarnya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by MEDIA JATIM (@mediajatim)

Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail menegaskan pers bukanlah musuh pemerintah, melainkan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai pengawal, penyeimbang, sekaligus mitra kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  "Rakyat Menggaji Kalian": Sebuah Renungan untuk TNI dan Polri

Menurutnya, keberadaan jurnalis yang independen sangat penting untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Hairul Anam menambahkan fungsi utama pers adalah menjalankan kontrol sosial (social control) dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Pers yang independen dan berintegritas merupakan jaminan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal setiap kebijakan publik.

Melalui pernyataan bersama tersebut, PWI se-Madura juga mengajak seluruh insan pers di daerah maupun tingkat nasional untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers.

Mereka menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap individu maupun lembaga tertentu, melainkan upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik serta nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap teguh pada prinsip, merapatkan solidaritas, dan terus memegang teguh amanah mengawal demokrasi demi kebenaran serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas Hanggara. ***