Saksi Ahli Soroti Perkara Kredit Sritex – Bank DKI, Risiko Bisnis atau Pidana?

Persidangan perkara kredit macet PT Sritex yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Perkara kredit macet PT Sritex yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, memasuki fase krusial. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, perdebatan tak lagi sekadar soal angka kerugian, tetapi menyentuh batas tipis antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Dalam persidangan pada Jumat (10/4/2026), ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menyampaikan pandangan yang menggeser fokus perkara. Ia menegaskan, kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

“Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan nol persen,” kata Zulkarnain di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam. Setiap bank memiliki risk appetite berbeda, yang dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.

Di sinilah, kata Zulkarnain, letak kunci persoalan. Selama SOP dijalankan dengan benar, maka secara hukum perbankan, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Ukurannya dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Jika NPL berada di kisaran rendah—umumnya di bawah 3 persen—maka sistem kredit dinilai berjalan sehat.

Baca Juga  Luluk Nur Hamidah Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Siap Mengawal

“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” tegasnya.

Kredit Sritex yang kemudian bermasalah, menurut dia, harus dilihat dalam kerangka risiko bisnis. Dalam praktik perbankan, setiap kredit selalu disertai mekanisme mitigasi, termasuk pencadangan kerugian dan penghitungan nilai likuidasi. Artinya, kerugian tidak serta-merta muncul pada saat kredit macet, melainkan setelah proses evaluasi menyeluruh.

Lebih jauh, Zulkarnain menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang menggunakan laporan keuangan perusahaan. Dalam kasus Sritex, laporan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian—predikat tertinggi dalam standar akuntansi.

“Bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” kata dia.

Jika kemudian ditemukan masalah dalam laporan tersebut, menurut Zulkarnain, maka aparat penegak hukum seharusnya juga menelusuri pihak auditor. Ia bahkan menyinggung kasus Enron di Amerika Serikat, yang berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan risiko yang lebih luas jika setiap kredit macet langsung dipidanakan. Menurut dia, pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” ujarnya.

Baca Juga  Soal Kasus Sritex yang Seret BFW, LHKP PWM Jateng: Lemah dari Perspektif Kebijakan Publik

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung sistem informasi debitur melalui SLIK OJK. Zulkarnain menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya mencerminkan kualitas kredit berdasarkan laporan bank, dengan klasifikasi mulai dari lancar hingga macet. Namun, penilaian itu tetap bersifat dinamis dan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Ia juga menjelaskan proses internal bank dalam pengambilan keputusan kredit. Mulai dari analisis di tingkat teknis, pembahasan dalam rapat komite kredit, hingga penyaringan akhir oleh unit kepatuhan dan hukum. Keputusan direksi, kata dia, pada dasarnya merupakan akumulasi dari seluruh proses tersebut.

“Direksi harus percaya pada sistem. Kalau semua diperiksa ulang sampai ke bawah, biaya akan tinggi dan keputusan menjadi lambat,” katanya.

Zulkarnain juga menyinggung posisi Babay setelah tidak lagi menjabat di Bank DKI. Ia menyebut, Babay sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut. Dalam proses itu, rekam jejak integritas menjadi salah satu aspek utama penilaian.

“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” tandasnya.

Baca Juga  Prabowo Teken PP 47/2024, Resmi Hapus Utang Pelaku UMKM, Petani dan Nelayan

Perkara ini, dengan demikian, tidak lagi sederhana. Di satu sisi, ada tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara. Di sisi lain, muncul argumen bahwa risiko bisnis tidak bisa serta-merta dipidanakan.

Majelis hakim kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kegagalan kredit adalah bentuk kelalaian yang melampaui batas hukum, atau justru bagian dari dinamika bisnis yang inheren dalam sistem perbankan? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga akan menjadi preseden bagi dunia perbankan—tentang sejauh mana hukum memahami risiko.