MLH PDM Kota Surabaya Soroti Berulangnya Insiden Pencemaran Kali Surabaya

surabaya

MAKLUMAT — Busa tebal dan ikan mengapung massal kembali muncul di Kali Surabaya dan Kali Jagir pada awal September 2026. Fenomena ini terjadi di Pintu Air Rolak Karah pada 6-7 September, lalu menyebar ke Sungai Jagir Wonokromo.

Ratusan warga sempat turun ke bantaran sungai untuk menangkap ikan yang mengapung dan menjualnya di pinggir jalan, sebelum akhirnya diketahui bahwa kejadian itu terkait dengan pencemaran air. Kejadian ini bukan yang pertama. Fenomena serupa pernah terjadi pada Oktober 2025, dan kembali berulang kurang dari setahun kemudian.

Bedanya, insiden September 2026 ini bermula dari kebakaran gudang penyimpanan bahan baku di kawasan industri Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 4 September 2026. Penanganan kebakaran memakai bahan pemadam berbusa atau foam, yang diduga ikut terbawa aliran air hingga masuk ke badan sungai.

Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MLH PDM) Kota Surabaya menyoroti pola berulang tersebut. Ketua MLH PDM Kota Surabaya, Ramadhani Jaka Samudra, menilai kejadian ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, bukan hanya ditangani setelah dampaknya terlihat di permukaan sungai.

“Kejadian ikan mabuk dan busa tebal ini bukan yang pertama. Kami catat kejadian serupa juga terjadi Oktober tahun lalu. Ini pola yang harus dihentikan, bukan sekadar ditangani setelah dampaknya terlihat di sungai,” katanya kepada wartawan Maklumat.id pada Kamis (17/9/2026).

Baca Juga  MLH PDM Kota Surabaya Audiensi ke Komisi C DPRD, Dorong Percepatan Tata Kelola Sungai

Dampak pencemaran itu terkonfirmasi lewat sejumlah data. Pengukuran Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mencatat kadar oksigen terlarut atau dissolved oxygen (DO) di lokasi kejadian hanya 1,5 mg/L, jauh di bawah ambang aman sungai kelas II yang seharusnya minimal 4 mg/L. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 9-11 September 2026, Perum Jasa Tirta I turut mengonfirmasi status Kali Surabaya sebagai tercemar berat.

Rama, sapaan akrabnya, menyebut kejadian ini menunjukkan dua pola pencemaran yang berjalan bersamaan di Kali Surabaya. Satu sisi ada beban pencemar rutin dari aktivitas domestik dan industri sehari-hari, sisi lain ada pencemaran akut yang muncul dari kejadian insidental seperti kebakaran. Keduanya, menurutnya, sama-sama berpotensi mengancam air baku PDAM Surya Sembada yang melayani mayoritas warga kota.

Ia menambahkan, persoalan utamanya bukan pada ketiadaan aturan, sebab kerangka regulasi pengendalian pencemaran sebenarnya sudah tersedia, mulai dari tingkat undang-undang sampai peraturan daerah. Yang belum berjalan adalah kecepatan arus informasi antarlembaga saat pencemaran terjadi.

Data pemantauan yang dimiliki Perum Jasa Tirta I per jam, misalnya, belum bisa diakses langsung oleh PDAM Surya Sembada selaku pengguna air baku, sehingga langkah pengamanan intake baru diambil setelah dampaknya tampak di instalasi pengolahan.

Baca Juga  Temui DLH Kota Surabaya untuk Transparansi, FM3 Diminta Pulang

“PJT I sudah punya data pemantauan tiap jam, tapi PDAM Surya Sembada tidak bisa mengakses itu secara langsung. Selama data masih terpisah-pisah, respons kita akan selalu terlambat,” ujarnya.

Kondisi itu, kata Rama, membuat pemerintah dan pengelola air baku cenderung bergerak di tahap mitigasi, bukan pencegahan. Ia mencontohkan, keluhan pelanggan soal air keruh dan berbusa baru direspons dengan penguatan koordinasi antara PDAM Surya Sembada dan Perum Jasa Tirta I setelah kejadian berlangsung beberapa hari, bukan saat sumber pencemarnya baru muncul di hulu.

MLH PDM Kota Surabaya mendorong pemerintah membangun sistem pemantauan kualitas air yang terintegrasi dari hulu sampai titik pengambilan air baku. Parameter yang perlu dipantau mencakup DO, pH, BOD, COD, TSS, konduktivitas, amonia, nitrat, dan fosfat, dengan datanya dapat diakses bersama oleh Pemerintah Kota Surabaya, PDAM Surya Sembada, BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta I, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rama berharap sistem semacam itu mampu memberi peringatan dini begitu ada perubahan kualitas air yang berpotensi mengancam air baku, bukan setelah warga menemukan ikan mengapung atau busa di permukaan sungai.

“Kalau kita masih menunggu ikan mengapung dulu baru bergerak, itu artinya sistem peringatan dininya belum bekerja,” katanya.

Baca Juga  MLH PDM Kota Surabaya: Proyek SWL Ubah Bentang Alam Selat Madura, Berbahaya

 

*) Penulis: M Habib Muzaki