MAKLUMAT — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pengelolaan risiko di sektor microbanking, yang disebut menjadi penopang utama akses pembiayaan UMKM.
“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah, saat menjadi pembicara pada peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pengelolaan Risiko Microbanking
Afriansyah menjelaskan, pengelolaan risiko menjadi bagian penting dalam sektor microbanking yang menghadapi berbagai potensi risiko, mulai dari risiko kredit, operasional, hingga tindak kecurangan (fraud).
Sebab itu, ia menandaskan perlunya SDM yang memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau berbagai risiko tersebut.
Dinamika industri keuangan yang bergerak cepat, kata dia, membuat peningkatan kapasitas SDM tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan teori. Kompetensi tenaga kerja juga perlu mencakup keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
Sertifikasi Kompetensi dan Prinsip 4T
Dalam konteks tersebut, Afriansyah menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai salah satu instrumen untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja.
Proses sertifikasi, lanjutnya, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus mencerminkan kemampuan nyata tenaga kerja di lapangan.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolok ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.
Untuk memastikan sertifikasi kompetensi memenuhi prinsip 4T tersebut, Afriansyah menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan lima peran, yakni menjaga standar kompetensi, menjamin mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja (link and match), serta mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
Kelima peran tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya Kemnaker untuk memastikan sertifikasi kompetensi tetap selaras dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi kompetensi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di sektor microbanking.***













