MAKLUMAT — PP Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 527/KEP/I.0/M/2025 tentang pengesahan ekosistem digital Persyarikatan. Kebijakan itu menandai langkah serius Muhammadiyah dalam membangun tata kelola organisasi berbasis digital yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga ranting.
Hal itu kembali disampaikan oleh Amir Nashiruddin, Wakil Sektetaris I Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah dalam Training of Trainer: Agen dan Verifikator SatuMu yang berlangsung di SMA Muhammadiyah 2 Surabaya pada Ahad (12/7/2026).
“PP Muhammadiyah menerbitkan SK 527 terkait pengesahan ekosistem digital. Ada tiga yang disahkan: Muhammadiyah ID sebagai identitas digital tunggal, Muhammadiyah Digital Super Apps atau yang disingkat MASA sebagai platform layanan digital, dan SatuMu sebagai sistem Satu Data Muhammadiyah,” ujarnya.
Dari tiga komponen tersebut, SatuMu menjadi yang paling strategis karena berfungsi sebagai fondasi pengelolaan data organisasi secara menyeluruh. Di dalamnya terdapat dua pilar utama yang menjadi tulang punggung ekosistem digital Muhammadiyah ke depan.
“SatuMu ini di dalamnya ada dua bagian. Yang pertama terkait Direktori Organisasi Muhammadiyah atau yang disebut DOM, yang kedua terkait E-KTM terkait pengelolaan anggota. Dua inilah yang akan menjadi pilar, fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih luas,” jelasnya.
DOM sendiri berperan sebagai kantor virtual organisasi, menggantikan ketergantungan pada sekretariat fisik yang selama ini kerap berpindah-pindah mengikuti pergantian pengurus. Sementara E-KTM berfungsi sebagai sistem pengelolaan data keanggotaan Muhammadiyah secara terpusat dan terverifikasi.
“DOM ini sebagai kantor virtual, kantor digital. Kalau arsip dokumen itu kita digitalkan, kita simpan di ranah digital, Insya Allah aman, bisa diakses dari mana pun dan kapan pun oleh pengurus yang berkelanjutan,” katanya.
Namun, sebelum mengakses SatuMu, ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) ataupun Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) diimbau untuk memiliki akun Muhammadiyah ID sebagai pintu masuk ke seluruh layanan ekosistem digital milik Muhammadiyah.
“Secara sederhana, dapat kita pahami Muhammadiyah ID itu akun email Muhammadiyah. Bapak-bapak, saya yakin punya email walaupun satu, entah email Yahoo atau lain sebagainya, atau email apa, kantor, email institusi. Nah, kita ketika akan mendaftar apa, menginstal aplikasi, ya, platform digital, baik di Play Store, App Store, itu pasti diminta email, ya enggak, Bapak, Ibu? Untuk masuk ke dalam ekosistem itu,” ujarnya.
Meski menjadi bagian dari ekosistem yang lebih luas, SatuMu tidak bisa diakses oleh sembarang pihak. Berbeda dengan MASA yang terbuka untuk umum termasuk non-anggota, SatuMu dirancang sebagai ruang eksklusif dengan sistem akses yang ketat karena data yang tersimpan di dalamnya bersifat sensitif.
“Nah, ada ruang eksklusif, ruang VIP, ya, ini yang disebut SatuMu. Kenapa kita sebut eksklusif? Karena untuk mengakses, untuk bisa masuk, ketentuan dan syarat berlaku, ya. Ketentuan, syarat dan berlaku, tidak semua orang, ya, bisa mengakses SatuMu. Yang bisa siapa? Yang bisa adalah agen dan verifikator yang ditugaskan oleh pimpinan Persyarikatan secara resmi dengan surat tugas,” tegasnya.
“Karena di dalamnya ada DOM, data organisasi kita, ada E-KTM, anggota kita, data-data yang sifatnya tertutup, terbatas, dan terkendali,” tambahnya.
Karena DOM ini merupakan rumah kearsipan dokumen Muhammadiyah secara digital maka keberlakuan terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sehingga banyak dokumen yang harus dilindungi secara terbatas dan tertutup.
Untuk memastikan implementasi berjalan hingga akar rumput, PP Muhammadiyah membentuk Tim SatuMu di seluruh Indonesia. Saat ini tim tersebut sudah terbentuk di lebih dari 20 provinsi dan terus bergerak aktif di tingkat PDM, PCM, bahkan sebagian sudah menjangkau tingkat ranting.
“Tim SatuMu bertugas melaksanakan sosialisasi, menyelenggarakan Training of Trainer dan bimbingan teknis bagi agen dan verifikator, serta memberikan layanan konsultasi bagi yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” pungkasnya.
*) Penulis: Nasywa Athirah













