MAKLUMAT–Pencopotan spanduk protes Greenpeace di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, menuai kritik dari pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman. Ia menilai tindakan aparat terhadap enam aktivis Greenpeace tersebut menunjukkan sikap antikritik dan memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum.
Kritik itu disampaikan Herlambang pada Kamis (22/10/2026), setelah enam aktivis Greenpeace membentangkan dua spanduk raksasa di puncak Patung Selamat Datang, Bundaran HI, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Spanduk tersebut berisi protes terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan krisis ekologi dan ekonomi. Aksi itu kemudian berujung pada evakuasi para aktivis oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Apa yang diupayakan oleh polisi dengan mencopot atau dengan tergesa-gesa menahan aktivis Greenpeace itu adalah sikap yang sangat reaksioner, antikritik, dan sama sekali tidak profesional,” tegas Herlambang.
Herlambang Pertanyakan Dasar Penanganan Aktivis
Herlambang juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aparat dalam menangani enam aktivis tersebut. Ia menyoroti proses yang disebut berlangsung sekitar delapan jam, meskipun kepolisian membantah melakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan keenam aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami lemas dan pusing.
Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan lemas ketika turun dari monumen dan dibawa menggunakan ambulans untuk memperoleh pertolongan medis. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan, keenam aktivis disebut telah kembali ke rumah masing-masing pada Selasa malam.
Namun, Herlambang menilai penanganan tersebut tetap perlu dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum pembatasan terhadap para aktivis yang menyampaikan kritik melalui spanduk.
“Ini terbukti sebenarnya ketika setelah ditahan kan tidak ada dasar untuk memidanakan ya,” tandasnya.
Bandingkan Spanduk Kritik dengan Atribut Politik
Herlambang turut membandingkan respons aparat terhadap spanduk Greenpeace dengan keberadaan baliho dan bendera partai politik yang dipasang di ruang publik.
Menurut dia, atribut politik milik elite yang jumlahnya banyak kerap mengganggu pemandangan kota, tetapi tidak selalu mendapatkan respons secepat penanganan terhadap spanduk kritik.
Ia juga menilai sebagian atribut politik tersebut tidak memberikan edukasi yang berarti kepada masyarakat.
“Nah, bandingkan dengan begitu banyak atribut politik dari elite-elite yang sangat mengganggu pemandangan dan tidak ada pesannya,” kata Herlambang.
Bagi Herlambang, perbedaan perlakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan aturan di ruang publik. Penegakan hukum, menurut dia, seharusnya berlangsung profesional dan tidak diskriminatif, termasuk ketika berhadapan dengan kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ia juga menyoroti kekhawatiran atas pembatasan kebebasan berekspresi. Menurut Herlambang, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencopotan spanduk, tetapi juga dengan respons aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi di lapangan.













