MAKLUMAT – Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, mengajak masyarakat mengikuti pengajian dan mengingatkan pentingnya mempersiapkan bekal akhirat, viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun X @ TaryokoL, dilihat pada Ahad (12/7/2026), menjadi sorotan publik karena Etik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam video yang beredar, Etik mengajak masyarakat untuk tidak hanya memikirkan urusan dunia, tetapi juga memperbanyak ibadah dan menghadiri majelis pengajian sebagai bekal kehidupan setelah mati.
Namun, sehari setelah penyampaian pesan tersebut, tepatnya pada Kamis (9/7/2026), Etik Suryani diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Suaminya, mantan bupati 2 periode.
Kemudian, dia melanjutkan .Sehari sebelumnya, mengingatkan akhirat, jangan mikir dunia dan isinya, ngajak pengajian.
Hari berikutnya, ditangkap OTT oleh KPK, karena kasus suap.
Kok bisa ? Karena warga Sukoharjo dalam memilihnya.… pic.twitter.com/fiyV5WvGuK— Taryoko Lanjar (@TaryokoL) July 11, 2026
KPK Tahan Etik Suryani
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu (11/7/2026).
Akibat penetapan tersangka tersebut, Etik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Sukoharjo. Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo kini dipimpin oleh Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati hingga proses hukum selesai.
Diduga Memeras ASN dan OPD
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik Suryani melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Modus operandinya diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pajak dan retribusi daerah untuk memotong penghasilan pegawai hingga 40 persen. Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik penarikan setoran rutin tahunan dari sejumlah OPD.
Dari hasil penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas:
- Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.
- Valuta asing senilai Rp7,5 miliar.
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram.
Penyidik juga menduga Etik Suryani secara pribadi menikmati hasil dugaan pemerasan sekitar Rp2,93 miliar.
Dua Pejabat Pemkab Ikut Jadi Tersangka
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni:
- Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
- Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Video Viral Tuai Beragam Reaksi
Video yang memperlihatkan Etik Suryani mengingatkan masyarakat agar tidak terlena oleh urusan dunia kini ramai diperbincangkan warganet. Banyak yang mengaitkan isi ceramah tersebut dengan penangkapan yang terjadi sehari kemudian.
Meski demikian, proses hukum terhadap Etik Suryani masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***














