8 Parpol Beda Sikap soal Ambang Batas Parlemen, 5 atau 7 Persen?

ambang batas parlemen

MAKLUMAT— Delapan partai politik berbeda sikap soal ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu. Sebagian mendorong angka 5 persen, NasDem mengusulkan 7 persen, sementara PAN mempertahankan batas 4 persen.

Perbedaan sikap tersebut muncul ketika DPR dan partai politik membahas revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk desain parliamentary threshold (PT) atau ambang batas suara partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

Golkar dan PKS Sepakat 5 Persen

Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sepakat menggunakan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Kesepakatan itu disampaikan setelah jajaran DPP kedua partai bertemu di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu, termasuk besaran parliamentary threshold.

“Kita bersepaham di angka yang moderat saja. Ya kira-kira 5 persen,” kata Sarmuji kepada wartawan dikutip, Selasa (22/9/2026).

PKB Ikut Dorong 5 Persen

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut angka tersebut sebagai pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang proporsional.

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal,” kata Khozin di Jakarta.

Menurut Khozin, penerapan ambang batas 5 persen secara teoritis berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan.

Jumlah tersebut, lanjut dia, tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan ambang batas 4 persen.

Gerindra dan PDIP Dukung 5 Persen

Baca Juga  PKB Kritik Penurunan Tiket Pesawat: Kenapa Mudik Idul Fitri Tidak Bisa?

Dukungan terhadap angka 5 persen juga datang dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kalau kita setuju di 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen ideal untuk mendorong penyederhanaan jumlah partai politik di Senayan.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga menanggapi usulan Demokrat terkait suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Menurut Said, suara yang tidak menghasilkan kursi memang menjadi persoalan dalam setiap pemilu. Namun, ia menilai mekanisme untuk mengakomodasi suara tersebut tidak boleh mengubah sistem penghitungan.

“Di setiap pemilu suara memang banyak yang hilang, tapi jangan kemudian mengorbankan sistem,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Said berpandangan penghitungan suara tetap diselesaikan di daerah pemilihan menggunakan metode Sainte-Laguë.

NasDem Usulkan 7 Persen

Berbeda dari partai-partai yang mendukung angka 5 persen, Partai NasDem tetap mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengatakan sikap tersebut merupakan posisi yang konsisten diambil partainya.

“NasDem mengusulkan 7 persen,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, kenaikan ambang batas tersebut berkaitan dengan keinginan NasDem menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.

Surya bahkan menyatakan NasDem siap menghadapi konsekuensi politik apabila usulan tersebut membuat partainya tidak memperoleh kursi di parlemen.

Baca Juga  Anggota DPR RI Zulfikar Arse Nilai Ada 4 Relasi Muhammadiyah dengan Politik

Demokrat Soroti Suara yang Tidak Jadi Kursi

Partai Demokrat mengambil pendekatan berbeda. Partai ini tidak menjadikan angka persentase sebagai fokus utama, tetapi menyoroti jumlah suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.

Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf mengatakan partainya masih mengkaji persoalan tersebut di tengah pembahasan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 hingga 7 persen.

“Bukan soal persennya. Tapi soal berapa banyak suara rakyat yang nanti hangus,” ujar Dede kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Demokrat kemudian mengusulkan konsep Dapil Nasional atau national pool. Melalui konsep tersebut, sisa suara dari partai yang telah lolos ambang batas dapat dikonversi melalui mekanisme daerah pemilihan nasional.

PAN Keberatan di Atas 4 Persen

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sikap tersebut berkaitan dengan desain sistem pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PAN berkeberatan jika parliamentary threshold naik lebih dari 4 persen,” kata Viva Yoga.

Ia menegaskan keberatan tersebut bukan karena PAN khawatir gagal memperoleh kursi DPR RI. Menurutnya, PAN selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

Bukan Sekadar Perdebatan Angka

Perbedaan sikap delapan partai menunjukkan bahwa pembahasan parliamentary threshold tidak hanya berkutat pada angka 4, 5, atau 7 persen.

Baca Juga  PKB Soroti Kontroversi Wali Kota Prabumulih H Arlan, Minta Mendagri Turun Tangan

Isu tersebut juga menyentuh persoalan penyederhanaan jumlah partai di parlemen, keterwakilan suara pemilih, hingga mekanisme mengubah suara menjadi kursi DPR.

Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ambang batas 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 dan menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK juga meminta pembentuk undang-undang memperhatikan sejumlah parameter dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu menjadi ruang penting untuk menentukan desain baru parliamentary threshold.

Angka PT Menentukan Keterwakilan Suara

Perdebatan antara 5 persen dan 7 persen memperlihatkan adanya kepentingan yang berbeda dalam mendesain sistem kepartaian.

Kenaikan ambang batas dapat diarahkan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Namun, pada saat yang sama, semakin tinggi ambang batas, semakin banyak pula suara pemilih dari partai yang tidak mencapai batas tersebut yang berpotensi tidak menghasilkan kursi.

Usulan Demokrat melalui konsep national pool memperlihatkan bahwa persoalan parliamentary threshold (PT) bukan hanya menentukan angka persentase. Pembuat undang-undang juga perlu membahas bagaimana suara pemilih yang telah diberikan melalui pemilu dapat diterjemahkan menjadi representasi di parlemen.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu melihat ambang batas parlemen sebagai bagian dari desain sistem pemilu secara keseluruhan, termasuk metode penghitungan suara, pembagian kursi, dan prinsip keterwakilan.