Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional, Imbau Semarakkan HUT ke-80 RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional, Imbau Semarakkan HUT ke-80 RI

MAKLUMAT — Pemerintah resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai perlombaan serta kegiatan yang menyemarakkan semangat kemerdekaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyebut penetapan hari libur nasional tersebut sebagai salah satu hadiah dari pemerintah dalam rangka merayakan dan menyemarakkan peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, (yaitu) Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Dengan penetapan 18 Agustus 2025, Juri berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kreativitas lewat berbagai kegiatan positif, termasuk dengan menyemarakkan perlombaan di lingkungannya masing-masing.

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” katanya.

Lebih lanjut, Juri menekankan bahwa peringatan HUT ke-80 RI perlu dan harus dirayakan dengan nuansa optimisme serta kebersamaan, sebagaimana tema besar yang diangkat, yakni ‘Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju‘.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 28 Juli 2025 lalu juga telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan perayaan kemerdekaan, yang ditujukan kepada para pimpinan kementerian/lembaga, TNI-Polri, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga  Happy Djarot Dorong Peran Kader Perempuan IMM dalam Pembangunan

Dalam edaran tersebut, ia meminta agar seluruh instansi pemerintah turut menyemarakkan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih, serta dekorasi bernuansa kemerdekaan di lingkungan kantor masing-masing sepanjang 1–31 Agustus 2025.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *