PDNA Lamongan Dukung Sinergi Lintas Ormas Perempuan Bangun Kesadaran Hukum Keluarga

PDNA Lamongan Dukung Sinergi Lintas Ormas Perempuan Bangun Kesadaran Hukum Keluarga

MAKLUMAT — Berbagai ormas perempuan dan instansi pemerintah di Kabupaten Lamongan menandatangani perjanjian kerja sama terkait sinergi program peningkatan kesadaran hukum keluarga terhadap perempuan dan anak di Aula Pengadilan Agama Lamongan, Selasa (14/10/2025).

Hal tersebut sekaligus sebagai langkah dan upaya dalam membangun kesadaran hukum dalam keluarga. Sejumlah ormas perempuan yang hadir di antaranya Muslimat NU, Fatayat NU, Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Lamongan, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan.

Kehadiran beragam pihak tersebut menjadi bukti kuatnya semangat kolaborasi dalam mewujudkan keluarga yang berkeadilan dan berkesadaran hukum.

Ketua PDNA Lamongan, Arika Karim SHI SPdI, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Kami berharap melalui kerja sama ini, angka perceraian dapat ditekan, kekerasan dalam rumah tangga berkurang, dan masyarakat lebih memahami pentingnya keadilan serta kesetaraan dalam keluarga,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Rabu (15/10/2025).

Menyambut sinergi dan kolaborasi tersebut, PDNA menegaskan komitmen dalam mengemban amanah untuk menindaklanjuti kerja sama antarlembaga tersebut dengan program-program pendampingan keluarga, sosialisasi hukum pernikahan, hingga sarana mediasi berbasis kader.

Melalui langkah-langkah konkret tersebut, Arika mengungkapkan bahwa PDNA berharap agar dapat memperkuat peran perempuan muda sebagai agen perubahan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga  Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHP Kunci Peradilan Lebih Adil

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi simbol komitmen, tetapi juga menjadi tonggak awal terwujudnya sinergi nyata untuk membangun keluarga Lamongan yang harmonis, sadar hukum, dan berkeadilan sosial.

*) Penulis: 'Aalimah Qurrata A'yun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *