Keselamatan Jalan di Indonesia Tertinggal: Motor Dominan, Standar Teknologi Masih Lemah

jalan raya

MAKLUMATKerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi di kawasan ASEAN. Nilainya diperkirakan mencapai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan total belanja nasional sektor kesehatan. Mayoritas kerugian tersebut berasal dari kecelakaan kendaraan roda dua.

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano menilai persoalan keselamatan jalan di Indonesia belum ditangani secara menyeluruh. Pemerintah masih terlalu bertumpu pada edukasi perilaku pengguna jalan, tanpa diimbangi penguatan standar dan teknologi keselamatan kendaraan.

“Pendekatan keselamatan kita masih parsial. Edukasi penting, tetapi tanpa standar kendaraan yang memadai, risikonya tetap tinggi,” kata Rio dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (17/1/2026).

Rio mencontohkan India sebagai negara yang berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas melalui ekosistem advokasi keselamatan jalan yang kuat dan konsisten. Di negara tersebut, organisasi non-pemerintah aktif mendorong kebijakan keselamatan hingga benar-benar ditindaklanjuti pemerintah dalam bentuk regulasi konkret.

“Aspirasi publik didengar dan diterjemahkan menjadi kebijakan. Kolaborasi ini menjadi kunci pembenahan keselamatan jalan,” ujarnya.

Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor pada November 2025 mencapai 523.591 unit, tumbuh 2,1 persen secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut belum diikuti peningkatan standar keselamatan yang memadai.

Baca Juga  Menhub Pastikan Investigasi Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Belasan Ambulans Siaga di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Rio menegaskan pendekatan keselamatan yang hanya mengandalkan edukasi memiliki keterbatasan. Di India, kebijakan keselamatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan penerapan teknologi, yang berfungsi sebagai lapisan perlindungan ketika kesalahan manusia tak terhindarkan.

Dorongan advokasi di India berujung pada kebijakan wajib Anti-lock Braking System (ABS) untuk seluruh sepeda motor dan skuter baru mulai 1 Januari 2026, tanpa membedakan kapasitas mesin.

Founder Traffic Accident Research & Prevention Society (TRAX), Rajni Gandhi, menyebut ABS terbukti meningkatkan stabilitas dan efektivitas pengereman di berbagai kondisi jalan.

Sebaliknya, di Indonesia penerapan ABS masih terbatas pada sepeda motor berkapasitas besar. Padahal, mayoritas pengguna mengendarai motor di bawah 150 cc. Data Korlantas Polri menunjukkan sekitar 44 persen kecelakaan sepeda motor sepanjang 2024 dipicu kegagalan fungsi pengereman.

Sebelumnya, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho menyatakan teknologi keselamatan seperti ABS dan stability control memiliki potensi besar meningkatkan keamanan berkendara. Sejalan dengan itu, riset POLAR UI mencatat penggunaan ABS mampu menurunkan angka kecelakaan sepeda motor hingga 24 persen.

Ke depan, penguatan perilaku pengguna jalan tetap menjadi fondasi utama keselamatan. Namun tanpa peningkatan standar dan teknologi keselamatan kendaraan, risiko kecelakaan fatal akan terus menghantui pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Baca Juga  Tiga Skenario Penyeberangan Kapal di Ketapang Banyuwangi Hadapi Libur Nataru 2026