TKA dan Jalan Tengah Masalah Seleksi Masuk Kuliah

Tes Kompetensi Akademik

MAKLUMAT —  Setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dunia pendidikan, wajar jika publik langsung bersikap waspada. Sentimen “ganti menteri, ganti kebijakan” kerap terdengar sebagai keluhan berulang. Begitu pula ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Respons skeptis pun bermunculan: apakah ini hanya menambah beban siswa? Apakah sistemnya bisa dipercaya? Jangan-jangan sekadar proyek ganti nama?

Oleh: An-Najmi Fikri Ramdhan

Kekhawatiran itu valid dan manusiawi. Namun, jika kita kesampingkan sejenak sentimen politik dan melihat fakta di lapangan—terutama dalam konteks seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN)—kehadiran TKA justru menawarkan solusi strategis dan masuk akal atas persoalan lama yang selama ini membingungkan siswa, orang tua, maupun pihak kampus.

Mengurai Benang Kusut “Nilai Rapor”

Mari bicara jujur soal realitas penerimaan mahasiswa baru saat ini, khususnya pada jalur prestasi (SNBP). Tantangan terbesar yang dihadapi panitia seleksi di universitas adalah ketidakseragaman standar penilaian antarsekolah.

Nilai 90 di rapor siswa dari sekolah A di kota besar, belum tentu setara kualitasnya dengan nilai 90 dari sekolah B yang berada di daerah terpencil. Belum lagi isu “katrol nilai” atau mark-up nilai rapor yang dilakukan sekolah demi gengsi agar lulusannya banyak diterima di PTN. Hal ini bukanlah hal tabu, tetapi sudah menjadi rahasia umum. Akibatnya, perguruan tinggi sering kali bingung dan terpaksa menggunakan indeks sekolah yang terkadang merugikan siswa cerdas namun bersekolah di tempat yang “biasa saja”.

Di sinilah letak fungsi pragmatis TKA. Ia hadir sebagai kalibrator atau alat penyeimbang. TKA menyediakan mistar ukur yang sama rata bagi semua siswa dari Sabang sampai Merauke. Dengan adanya skor TKA, kampus memiliki data pembanding yang objektif.

Baca Juga  Wamendikdasmen Dorong Wisudawan UMTAS Siap Hadapi Perubahan Zaman dan Jadi Penggerak Perubahan Sosial

Siswa yang rapornya mungkin tidak mentereng karena gurunya pelit nilai, tapi memiliki skor TKA tinggi, kini punya bukti valid bahwa ia mampu. Ini bukan soal membela pemerintah, melainkan membela peluang siswa untuk dinilai secara adil, terlepas dari “brand” sekolah asalnya.

Menjawab Mitos Beban Rasionalitas Peserta

Isu bahwa TKA hanya menambah beban siswa perlu ditelaah ulang dengan data. Dalam media Kemendikdasmen (22/12/2025), terungkap fakta menarik. Menteri Abdul Mu’ti menyebutkan meskipun TKA bersifat tidak wajib, namun tingkat partisipasinya cukup antusias hingga mencapai 3,56 juta siswa dari total 4,1 juta peserta didik terdaftar.

Mengapa antusiasmenya begitu besar? Apakah karena siswa gemar ujian?  Tentu tidak sesederhana itu. Logikanya jelas, siswa dan sekolah kita sebenarnya haus akan kepastian. Mereka lelah dengan sistem seleksi yang berbelit-belit. Daripada harus bertaruh nasib hanya pada nilai rapor yang subjektif, atau mengikuti berbagai ujian mandiri di kampus-kampus yang biayanya mahal dan jadwalnya bentrok, siswa memilih TKA sebagai “jaring pengaman”.

Daripada mempertaruhkan nasib hanya pada nilai rapor yang subjektif atau mengikuti berbagai ujian mandiri kampus dengan biaya mahal dan jadwal yang saling bertabrakan, siswa memilih TKA sebagai “jaring pengaman”.

Jika skor TKA kelak diakui secara nasional—mirip konsep Scholastic Assessment Tes (SAT) di luar negeri seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Singapura—beban siswa justru berkurang drastis. Mereka cukup fokus pada satu tes terstandar untuk melamar ke berbagai jurusan dan kampus impian. Dalam jangka panjang, TKA berpotensi menyederhanakan hidup calon mahasiswa, bukan menambah beban.

Baca Juga  Kemendikdasmen Kebut Revitalisasi dan Rehabilitasi Ribuan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh

TKA Mengukur Potensi, Bukan Hafalan

Poin paling krusial yang sering luput dari perdebatan publik adalah tentang apa yang sebenarnya diukur. Selama bertahun-tahun, perguruan tinggi mengeluhkan kualitas input mahasiswa baru. Banyak siswa lolos seleksi karena jago menghafal materi bimbingan belajar, tapi gelagapan saat harus berpikir kritis, menyusun skripsi, atau melakukan riset.

Fenomena mahasiswa “salah jurusan” atau dropout di tahun pertama adalah indikator nyata bahwa alat seleksi kita sebelumnya belum mampu memotret potensi riil peserta didik.

Di sinilah TKA mencoba masuk ke ranah yang lebih substantif. TKA dirancang bukan untuk menanyakan “tahun berapa perang terjadi”, melainkan “mengapa perang itu terjadi dan apa dampaknya”. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan fungsi Assessment of Learning dan Assessment for Learning. TKA mengukur kemampuan bernalar, logika, dan literasi yang merupakan fondasi utama untuk bertahan hidup di bangku kuliah.

Bagi perguruan tinggi, skor TKA memberikan gambaran prediktif yang lebih akurat tentang apakah seorang calon mahasiswa akan survive di perkuliahan atau tidak. Seorang siswa dengan kemampuan logika matematika yang kuat (terukur di TKA), meskipun nilai rapor Biologinya pas-pasan, mungkin sangat potensial untuk masuk jurusan Ilmu Komputer atau Teknik. TKA membantu kampus menemukan potensi sesungguhnya peserta didik ini. Dengan demikian, sumber daya peserta didik terpetakan sesuai dengan kapasitas kognitif aslinya, bukan sekadar hasil polesan nilai semu.

Menjawab Kepercayaan Publik

Tentu saja, seluruh argumen ini akan runtuh jika pelaksanaan TKA tidak berintegritas. Publik masih menyimpan trauma kebocoran soal Ujian Nasional di masa lalu. Keraguan ini wajar dan harus dijawab secara teknis, bukan dengan janji normatif.

Baca Juga  Dorong Pelestarian Bahasa Ibu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kelebihan Bangsa Indonesia

Penerapan sistem Computer Based Testing (CBT) dan metode penilaian Item Response Theory (IRT) yang dipaparkan Kepala BSKAP, Toni Toharudin, merupakan langkah penting. Sistem IRT membuat kecurangan konvensional tidak relevan karena penilaian didasarkan pada tingkat kesulitan soal, bukan sekadar jumlah jawaban benar. Jika seorang siswa mampu menjawab soal sulit tetapi keliru pada soal mudah, sistem akan mendeteksi anomali tersebut.

Selain itu, ketegasan Inspektur Jenderal Faisal Syahrul—yang telah mengantongi nama pelanggar dan menyiapkan sanksi nilai nol—menjadi sinyal serius. Tanpa ketegasan semacam ini, PTN tidak akan bersedia menggunakan skor TKA. Kepercayaan kampus adalah kunci. Jika integritas TKA terjaga, siswa menjadi pihak yang paling diuntungkan karena akses masuk PTN semakin transparan.

Pada akhirnya, TKA perlu dilihat secara proporsional. Ia bukan sistem sempurna tanpa cela. Kritik terhadap pelaksanaannya tetap mutlak agar pemerintah tidak terlena. Namun, menolak TKA mentah-mentah dengan narasi “beban siswa” terasa kurang bijak di tengah semrawutnya sistem seleksi mahasiswa saat ini.

TKA menawarkan jalan tengah atas kerumitan penerimaan mahasiswa perguruan tinggi. Ia menyediakan data yang lebih jujur tentang kemampuan bernalar siswa. Bagi dunia pendidikan tinggi, ini adalah angin segar untuk mendapatkan calon mahasiswa yang bukan hanya pintar di atas kertas, tetapi juga memiliki potensi intelektual yang siap dikembangkan.***