MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menempatkan jaringan Muhammadiyah sebagai kekuatan penting dalam upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi di Indonesia. Dengan sebaran amal usaha yang luas dan otoritas moral yang kuat, Muhammadiyah dinilai mampu menjangkau lapisan masyarakat yang tidak selalu tersentuh oleh pendekatan penegakan hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup bertumpu pada penindakan. Ia harus dibangun melalui karakter, budaya, dan ekosistem nilai yang tumbuh di masyarakat,” kata Ibnu Basuki saat memberikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman pencegahan korupsi antara KPK dan Muhammadiyah di Aula Lantai 6 Masjid At-Tanwir, Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pandangan KPK, Muhammadiyah memiliki keunggulan struktural sekaligus kultural. Jaringan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi yang tersebar dari Aceh hingga Papua membuat pesan integritas dapat ditanamkan secara berlapis dan berkelanjutan. Ibnu menilai, posisi ini jarang dimiliki oleh organisasi masyarakat lain karena Muhammadiyah tidak hanya hadir sebagai lembaga, tetapi juga sebagai rujukan etika di tengah warga.
Kerja sama KPK dan Muhammadiyah telah terjalin sejak nota kesepahaman pertama pada 2019. Meski periode awal kerja sama itu berakhir pada 2024, relasi kedua pihak tetap berjalan melalui berbagai kegiatan substantif. Ibnu menyebutkan kunjungan KPK ke sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah, termasuk di Purwokerto, serta keterlibatan dalam forum-forum internal Muhammadiyah sebagai bukti kesinambungan tersebut.
“Relasi ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang dijaga adalah pertukaran gagasan dan praktiknya,” ujarnya.
Dalam rentang waktu itu, berbagai program pendidikan antikorupsi dijalankan melalui jaringan Amal Usaha Muhammadiyah. Pendidikan dan sosialisasi integritas diterapkan dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Ibnu mencatat, dari 147 perguruan tinggi Muhammadiyah, sebanyak 93 telah menyelenggarakan pendidikan antikorupsi secara mandiri. Di jenjang pendidikan dasar dan menengah, program serupa berlangsung di lebih dari 400 satuan pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, hingga sekolah luar biasa.
Dakwah Berintegiritas
Selain pendidikan formal, KPK dan Muhammadiyah juga melibatkan dai dan tokoh persyarikatan dalam dakwah integritas. Pendekatan ini dipandang efektif karena nilai antikorupsi disampaikan melalui bahasa keagamaan dan sosial yang dekat dengan keseharian umat. Menurut Ibnu, dakwah semacam itu membantu memindahkan isu korupsi dari ranah hukum ke ranah moral dan tanggung jawab sosial.
Kontribusi Muhammadiyah juga merambah wilayah kebijakan publik. Badan Pembinaan dan Pengembangan Muhammadiyah menyerahkan kajian tata kelola pertambangan kepada KPK sebagai masukan substantif. Di sisi lain, bimbingan teknis antikorupsi digelar bagi pemuda dan perempuan Muhammadiyah untuk memperkuat peran generasi muda serta kaum perempuan dalam gerakan integritas.
Ibnu menekankan bahwa kolaborasi ini menunjukkan wajah lain dari pemberantasan korupsi, yakni kerja lintas sektor yang menghasilkan praktik nyata. Nota kesepahaman yang ditandatangani kali ini diarahkan untuk memperkuat pola kerja sama tersebut agar lebih terencana dan berorientasi dampak.
Dalam penjelasannya, Ibnu juga mengaitkan pendidikan antikorupsi dengan nilai keagamaan. Ia merujuk Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang perolehan harta secara batil dan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi. Bagi KPK, ayat tersebut sejalan dengan mandat konstitusional lembaga dalam menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ibnu memperkenalkan konsep “trisula” pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan pelibatan masyarakat. Dalam kerangka itu, setiap orang dapat berkontribusi sesuai peran masing-masing, baik sebagai pendidik, tokoh masyarakat, penceramah, maupun warga biasa.
Pesan antikorupsi, menurut Ibnu, dapat disampaikan melalui berbagai ruang, termasuk khutbah Jumat dan pengajian. Ia mencontohkan bagaimana praktik perusakan lingkungan seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan pengembangan yang merugikan masyarakat dapat dipahami sebagai bentuk korupsi karena melanggar keadilan sosial.
KPK juga mendorong langkah-langkah pencegahan melalui penguatan aturan, transparansi layanan, serta pembatasan interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Upaya-upaya tersebut diposisikan sebagai bagian dari pendidikan publik agar masyarakat terbiasa dengan praktik tata kelola yang bersih.***












