MAKLUMAT — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni PT GAP yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, serta PT MAP.
Penetapan tersangka terhadap kedua korporasi tersebut dilakukan melalui proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk bagi perusahaan dengan investasi asing.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Tangani 120 Perkara Karhutla
Dwi Januanto mengungkapkan, sejauh ini Ditjen Gakkumhut telah menangani sebanyak 120 perkara terkait kebakaran hutan. Dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang menjadi perhatian penyidik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap pemberkasan lengkap.
Selain penindakan pidana, Kemenhut juga menerapkan pendekatan multi-instrumen terhadap empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan. Keempat perusahaan tersebut turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Kemenhut juga memperkuat penegakan hukum melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Hingga saat ini, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi, mulai dari pencabutan dan pembekuan izin hingga pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Dua Korporasi Tersangka Karhutla
PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026.
Diketahui, PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini. Baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi Januanto.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Sementara itu, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pembuktian, mulai dari pemeriksaan aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” terang Rudianto Saragih.***













