Rekam Jejak Adies Kadir: Dinon-aktifkan dari DPR, Disidang MKD hingga ke Kursi Hakim MK

mk

MAKLUMATKomisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, saat genap berusia 70 tahun.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). DPR mengajukan Adies sebagai calon tunggal hakim MK dari unsur DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan keputusan tersebut diambil secara resmi dalam rapat.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi RI dari usulan DPR,” ujarnya.

Merespons keputusan itu, Adies menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPR. Ia berjanji menjalankan tugas secara profesional dan menjaga konstitusi.

“Saya akan menjaga kepercayaan ini dan memastikan konstitusi berjalan sesuai porsinya,” kata Adies.

Mundur dari Partai Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri sebagai kader Golkar, seiring pengangkatannya sebagai hakim MK.

“Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” tutur  Sarmuji.

Sarmuji menambahkan posisi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar yang ditinggalkan Adies belum ditentukan. Fraksi Partai Golkar masih menunggu keputusan resmi dari Ketua Umum dan DPP Golkar.

Baca Juga  NU dan Muhammadiyah Dukung Putusan MK, Izin Tambang Ormas Wajib Transparan

Rekam Jejak dan Sorotan Etik

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras, pada 19 Agustus 2025

Namun  sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp 200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp 3 juta per bulan.

Atas pernyataannya ini, Adies yang pernah jadi calon Wakil Wali Kota Surabaya 2010 itu akhirnya dinon-aktifkan dari DPR, dan harus menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Namun MKD DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, 5 November 2025 mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.

Baca Juga  IWAKUM: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi atas Kerja Jurnalistik

Profil Singkat

Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, lalu meraih Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.

Dalam karier politik, Adies aktif di Partai Golkar sejak awal 2000-an. Ia pernah menjadi anggota DPRD Surabaya, lalu menjabat Ketua DPD II Golkar Surabaya dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang kebijakan publik, sebelum akhirnya melepas seluruh jabatan politiknya untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.