Anggota Komisi III Minta Nama Baik Penjual Es Gabus Dipulihkan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tidak Cukup Minta Maaf

Penjual Es Gabus

MAKLUMATAnggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah dan kekerasan terhadap penjual es gabus, Sudrajat (50), tidak bisa berhenti pada permintaan maaf semata. Negara, kata dia, wajib hadir memberi keadilan nyata, bukan sekadar meredam kegaduhan publik.

Politikus yang akrab disapa Abduh itu menilai tuduhan bahwa es gabus buatan Sudrajat berbahan spons—yang belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat—telah mencederai harkat korban.

Kerugian yang dialami Sudrajat, lanjut Abduh, bukan hanya ekonomi, tetapi juga trauma psikologis dan rusaknya nama baik. “Kalau kasus ini diselesaikan cukup dengan permintaan maaf, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil. Aparat bisa bertindak arogan tanpa konsekuensi yang adil,” kata Abduh dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Abduh menegaskan, pimpinan institusi tempat oknum aparat bernaung harus menindaklanjuti perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai sanksi etik dan disiplin mesti dijatuhkan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk.

Tak hanya itu, anggota Komisi III DPR RI sekaligus Badan Legislasi DPR RI tersebut juga mendorong agar Sudrajat mendapat pendampingan hukum. Jika korban menghendaki, jalur pidana harus dibuka. “Saya mendorong lembaga bantuan hukum dan para advokat yang berpihak pada rakyat kecil untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia memperoleh keadilan dari negara,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas yang Minta THR

Menurut Abduh, melalui proses hukum yang adil, nama baik Sudrajat harus dipulihkan, dan kerugian materiil maupun immateriil patut dipertimbangkan untuk diganti. “Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat. Ini soal memulihkan martabat warga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan jajaran Polri dan TNI—khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa—agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Tugas aparat, kata Abduh, adalah menjaga kondusivitas lingkungan dan bertindak profesional, bukan menakut-nakuti warga kecil.

Untuk mencegah kejadian serupa, Abduh meminta institusi terkait meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi aparat di tingkat bawah. “Kehadiran negara harus dirasakan sebagai pelindung, bukan ancaman,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Sudrajat didatangi oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lokasi jualannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Ia dituduh menjual es gabus berbahan spons. Produk dagangannya diremas, dilempar, bahkan sisa es dijejalkan ke mulutnya. Sudrajat mengaku mengalami pemukulan dan kini trauma hingga takut kembali berjualan.

Belakangan, kedua oknum—Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa) dan Heri (Babinsa Kelurahan Utan Panjang)—menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih bertindak atas laporan warga. Namun hasil uji laboratorium memastikan es gabus Sudrajat aman dikonsumsi, menegaskan bahwa tuduhan awal tidak berdasar.***

Baca Juga  Komisi III DPR Minta Komite Reformasi Polri Jadi Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Simbol Politik