Sepanjang 2025, KPK Tangani 116 Perkara Korupsi, Suap dan Gratifikasi Dominan

kpk

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 116 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 48 perkara berkaitan dengan suap dan gratifikasi, sementara 11 perkara merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan data tersebut saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo mengatakan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Sepanjang 2025, KPK mencatat 70 perkara pada tahap penyelidikan, 116 perkara penyidikan, 115 perkara penuntutan, dan 78 perkara telah dieksekusi. Dari seluruh perkara yang ditangani, 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,’’ jelas Setyo.

Berdasarkan profil pelaku, Setyo menyebut tindak pidana korupsi melibatkan beragam latar belakang, mulai dari kepala daerah, penyelenggara negara, pejabat struktural, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum dan korporasi.

“Kami juga menangani perkara yang melibatkan jaksa serta pihak dari sektor korporasi. Dari sisi gender, pelaku korupsi masih didominasi oleh laki-laki, sementara sebagian lainnya merupakan perempuan,” terangnya.

Sementara itu, modus korupsi yang paling banyak ditemukan sepanjang 2025 adalah pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga mencatat tingginya perkara gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  KPK Telusuri Lingkaran Ridwan Kamil, Aura Kasih Jadi Perbincangan Publik

Setyo juga mengungkapkan,perkara korupsi paling banyak terjadi di lingkungan pemerintahan pusat, dengan total 46 perkara, sementara sisanya tersebar di berbagai daerah.

“Sebagian besar perkara berada di pemerintah pusat, selebihnya di pemerintah daerah,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, KPK mengklaim telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 1,5 triliun sepanjang 2025, melalui pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.