Bukan Restorative Justice, Komisi III Minta Kasus “Suami Kejar Penjambret Jadi Tersangka” Dihentikan

Komisi III

MAKLUMATKomisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, menghentikan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi. Penghentian perkara itu ditegaskan bukan melalui mekanisme restorative justice, melainkan demi kepentingan hukum.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (28/1/2026). Rapat menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Kapolresta Kombes Pol Sleman Edy Setyanto, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto, serta kuasa hukum Adhe Pressly Hogiminaya.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, langkah itu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda D.I. Yogyakarta, tertanggal 16 Juli 2025.

Habiburokhman menegaskan, penanganan kasus ini harus menempatkan keadilan substantif sebagai pertimbangan utama. Ia merujuk Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan penegak hukum wajib mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum formal.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengingatkan jajaran Polres Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik. Pernyataan aparat di media, menurut Komisi III, harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan polemik dan persepsi keliru di masyarakat.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya bermula pada 26 April 2025. Saat itu, istrinya, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Flyover Janti, Sleman, ketika mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar.

Mengetahui istrinya dijambret, Adhe yang berada di jalur yang sama dan mengendarai mobil secara refleks mengejar dua pelaku penjambretan yang berboncengan sepeda motor. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terjadi senggolan yang menyebabkan motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan. Kedua pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski sempat berstatus saksi, Polresta Sleman kemudian menetapkan Adhe sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Ia dinilai melakukan pembelaan tidak berimbang atau noodweer exces.

Kasus ini kembali mencuat dan viral secara nasional pada Januari 2026. Adhe sempat dikenakan tahanan luar dengan pemasangan gelang pelacak (GPS) di kakinya. Pada 26 Januari 2026, gelang GPS tersebut resmi dilepas.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Sleman sempat memfasilitasi proses restorative justice setelah dilakukan mediasi dengan keluarga pelaku. Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya melalui RJ, melainkan perlu dihentikan secara hukum demi menjamin rasa keadilan bagi warga yang bertindak untuk melindungi keluarganya.