Ketika Membela Istri Berujung Tersangka

Suami Jadi Tersangka

MAKLUMAT — Bayangkan sebuah situasi sederhana, tetapi mencekam. Seorang istri dijambret di jalan. Ada ancaman, ada kepanikan, ada rasa takut. Pada saat seperti itu, suaminya tidak berpikir soal pasal, tidak mengingat bunyi undang-undang, dan tentu tidak sedang menimbang risiko hukum. Yang bekerja hanyalah satu hal: naluri untuk melindungi.

Namun, justru di situlah tragedi itu bermula.

Oleh Abdul Rozak A.M, S.Pd.I., M.Pd.

Kasus di Sleman, ketika seorang suami ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya, menyisakan kegelisahan yang lebih besar dari sekadar peristiwa hukum. Ini bukan hanya soal siapa salah dan siapa benar, melainkan tentang ke mana arah akal sehat hukum kita berjalan.

Suami itu mengejar pelaku. Terjadi kejar-kejaran. Motor penjambret oleng, menabrak tembok, dan akhirnya pelaku meninggal dunia. Fakta ini memang pahit dan tragis. Namun, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pantas seseorang yang berusaha menghentikan kejahatan justru diposisikan sebagai tersangka?

Di sinilah hukum sering kali terasa dingin. Ia melihat peristiwa sebagai rangkaian sebab-akibat yang kaku, tanpa mau benar-benar memahami situasi sosial, sebab, hingga psikologi orang yang terlibat di dalamnya. Padahal, hukum pidana kita sendiri mengenal konsep pembelaan diri. Dalam logika hukum, membela diri atau membela orang lain dari ancaman kejahatan bukanlah kejahatan, selama dilakukan secara proporsional untuk menghentikan ancaman yang nyata.

Baca Juga  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia Darurat Hukum

Dari sisi hukum pidana, prinsip pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer excess) diatur dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut sejatinya memberikan ruang legal protection bagi seseorang yang melakukan tindakan untuk menjaga keselamatan dirinya atau orang lain dari ancaman kriminal. Selama unsur serangan yang nyata dan proporsionalitas tindakan terpenuhi, teori hukum pidana tak seharusnya memidanakan pembelaan diri yang wajar.

Masalahnya, dalam praktik, pembelaan diri kerap ditarik secara paksa ke dalam kerangka “kesalahan”. Setiap akibat fatal dianggap harus ada yang bertanggung jawab secara pidana, tanpa cukup keberanian untuk bertanya: apakah tindakan itu dilakukan dengan niat jahat, atau justru untuk mencegah kejahatan?

Jika seorang suami melihat istrinya dijambret, apakah wajar bila ia diam saja? Apakah negara benar-benar menginginkan warganya pasif, menunggu aparat, sementara kejahatan terjadi di depan mata? Jika iya, maka kita sedang membangun masyarakat yang takut berbuat benar karena bayang-bayang status tersangka.

Lebih ironis lagi, kasus semacam ini menimbulkan pesan yang keliru di tengah masyarakat. Seolah-olah hukum berkata: melawan kejahatan itu berisiko, lebih aman menjadi korban. Pesan semacam ini berbahaya. Ia melemahkan keberanian warga, merusak rasa keadilan, dan pada akhirnya menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Baca Juga  KUHAP–KUHP Baru Berlaku, Kapolri Sesuaikan Aturan Internal Polri

Tidak ada yang membenarkan hilangnya nyawa. Namun, tidak semua peristiwa tragis lahir dari niat jahat. Ada situasi di mana tragedi terjadi karena keadaan yang serba cepat, panik, dan di luar kendali. Pada titik itulah hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai alat penghukuman, melainkan sebagai penimbang keadilan.

Saya memandang bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi yang membutuhkan pengujian kausalitas dan konteks psikologis secara cermat di persidangan, bukan sekadar penetapan tersangka tanpa dimensi kemanusiaan yang memadai. Analisis semacam ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata harus teknis, tetapi juga harus sensitif terhadap realitas sosial rakyat kecil.

Hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar taat prosedur, melainkan hukum yang mampu membaca konteks. Ia harus berani membedakan antara orang yang menyerang dan orang yang berusaha menghentikan serangan. Jika semua disamaratakan, maka hukum kehilangan nurani.

Jika membela istri dari penjambret saja bisa berujung status tersangka, maka wajar bila publik bertanya dengan getir: di mana seharusnya keberpihakan hukum berdiri?