MAKLUMAT — Sebanyak 80 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, yang pemungutan suaranya bakal dilangsungkan pada 24 Mei mendatang.
Jumlah desa yang menggelar Pilkades tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/534/438.1.1.3/2025 tentang Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026.
Diketahui, Kecamatan Candi menjadi wilayah yang paling banyak menggelar Pilkades, yakni sebanyak 16 desa. Mulai dari Desa Sugihwaras, Kedungkendo, Sepande, Kalipecabean, Karangtanjung, Jambangan, Tenggulunan, Bligo, Sumokali, Larangan, Candi, Kedungpeluk, Gurungbedung, Kendalpecabean, Durungbanjar, serta Balongdowo.
Kemudian, Kecamatan Buduran terdapat 8 desa yang melaksanakan Pilkades, Kecamatan Waru dan Kecamatan Sidoarjo masing-masing 7 desa, serta Kecamatan Sukodono, Kecamatan Tanggulangin, dan Kecamatan Tarik masing-masing 5 desa.
Selain itu, masing-masing 4 desa di Kecamatan Balongbendo dan Kecamatan Jabon juga melaksanakan Pilkades. Kecamatan Sedati, Kecamatan Prambon, Kecamatan Krembung, dan Kecamatan Krian masing-masing 3 desa, serta Kecamatan Taman, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Wonoayu masing-masing 2 desa melaksanakan Pilkades Serentak 2026.
Kecamatan Porong menjadi wilayah yang paling sedikit melaksanakan Pilkades, dengan hanya 1 desa. Sementara satu-satunya kecamatan yang tidak melangsungkan Pilkades Serentak 2026 adalah Kecamatan Tulangan.
Tahapan Pilkades Dimulai Februari
Tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo sendiri bakal dimulai pada 1 Februari nanti, dengan pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa hingga 9 Februari 2026.
Masa Kampanye dijadwalkan berlangsung secara singkat pada 18-20 Mei 2026. Disusul masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama dua hari, 21-23 Mei. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Ahad, 24 Mei 2026.
Pengumuman hasil Pilkades 2026 dilaksanakan pada 30-1 Juni, sekaligus penyampaian dan penetapan calon kepala desa terpilih, serta usulan pengesahan calon kepala desa terpilih kepada Bupati.
Jika seluruh rangkaian tahapan tersebut berlangsung lancar, maka para calon kepala desa yang berhasil memenangkan Pilkades 2026 dan terpilih, akan dilantik sebagai Kepala Desa secara serentak pada 29 Juni 2026.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengungkapkan bahwa panitia Pilkades Serentak 2026 di 80 desa sudah terbentuk semua.
“Pilkades akan dilaksanakan pada 24 Mei. Kades yang terpilih akan dilantik pada 29 Juni 2026,” ujarnya, di sela sela pembekalan kepada Panitia Pilkades Serentak 2026, Selasa (6/1/2026) lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Sidoarjo, Ana Musarofah, menegaskan bahwa pemungutan suara dalam Pilkades Serentak 2026 nanti adalah coblosan secara langsung, bukan melalui sistem elektronik.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, harus melayani sebanyak 500 DPT. “Coblosan langsung, tidak secara elektronik,” tandas Ana.













