Indonesia Peringkat Tiga Ekonomi Islam Global 2025, Pasar Domestik Jadi Penopang Utama

Ekonomi Islam

MAKLUMATIndonesia menempati posisi ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025, berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Capaian tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam ekosistem ekonomi Islam global.

Dalam pemeringkatan tersebut, Indonesia menempati peringkat pertama sektor fesyen, peringkat kedua sektor obat dan kosmetik halal serta pariwisata muslim-friendly, peringkat keempat sektor makanan dan minuman halal, peringkat keenam sektor keuangan syariah, serta peringkat ketujuh sektor media.

Fakta tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, dalam acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Wamendag Roro menjelaskan, sepanjang 2025 Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi 6.066 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tiga fokus prioritas, yakni penguatan daya saing, perluasan akses pasar, dan peningkatan kualitas produk lokal.

“Capaian tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti dukungan sertifikasi produk, pendampingan, serta pameran produk dalam negeri, termasuk pameran produk lokal dan Jakarta Muslim Fashion Week,” ujar Roro.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, lanjutnya, tercatat total potensi transaksi mencapai Rp170,6 miliar. Menurut Roro, angka ini menunjukkan bahwa pasar domestik memiliki potensi besar sebagai stimulus ekonomi syariah sekaligus perdagangan produk halal.

Baca Juga  LPH-KHT Muhammadiyah Serahkan Sertifikat Halal kepada 130 UMKM di Tuban

Namun demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut perlu diperkuat melalui penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan dalam ekosistem perdagangan domestik serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Berbagai capaian tersebut perlu diperkuat dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dalam ekosistem perdagangan domestik dan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha dan tentunya kepada konsumen,” imbuhnya.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Roro mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan hak konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan yang tercantum dalam label.

“Di samping itu, pencantuman klaim halal harus diikuti dengan penerapan proses produksi halal secara konsisten dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Roro juga menyoroti potensi produk halal Indonesia dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor. Pada 2024, nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai USD 41,4 miliar, yang terdiri dari makanan sebesar USD 33,61 miliar, fesyen USD 6,83 miliar, kosmetik USD 363 juta, dan farmasi USD 612 juta.

Selain itu, Indonesia telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menghasilkan pengakuan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk halal Indonesia di berbagai negara, antara lain Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Brasil, Hongkong, Taiwan, Selandia Baru, Korea Selatan, Pakistan, Cile, Kanada, Afrika Selatan, dan Jepang.

Baca Juga  5 Kebiasaan Keuangan Gen Z yang Mendorong Hidup Halal dan Ramah Lingkungan

Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral di bidang halal dengan sejumlah negara mitra, di antaranya Malaysia, Rusia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Korea Selatan.

“Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pihak terkait untuk memfasilitasi serta memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha produk halal, dalam meningkatkan usahanya, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Roro.

Salah satu peserta kegiatan, Business Development PT Halalin Digital International (halalin.co.id), Ahmad Saupi, menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha produk halal dan ekonomi syariah.

“Melalui outlook Kadin Indonesia untuk satu tahun ke depan, para pelaku usaha dapat melakukan pertimbangan dan menentukan arah strategi pasar sesuai dengan prakiraan yang disampaikan,” pungkas Ahmad.***