Profil Siti Nurbaya Bakar, Mantan Menteri LH yang Rumahnya Digeledah Penyidik Kejagung

Siti Nurbaya Bakar

MAKLUMAT — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kediaman Siti Nurbaya dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendalami barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan. “Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujar Syarief dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Syarief, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, penyidik akan mempelajari dokumen dan barang bukti elektronik sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa.

“Kita kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui penggeledahan. Setelah itu, barang bukti kami pelajari terlebih dahulu, baru dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Enam Lokasi Digeledah

Kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit ini telah disidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejak tahun lalu. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah enam lokasi berbeda, termasuk rumah Siti Nurbaya.

Baca Juga  ​Dua Pengamat Berharap Penggeledahan Aset Jampidsus Bentuk Sinergi Hukum, Bukan Saling Sandera Perkara

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Ada beberapa barang bukti, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” kata Syarief, seperti dikutip dari KompasTV.

Namun, Syarief belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut mengenai posisi hukum Siti Nurbaya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal.

“Belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Kami baru mulai,” tegasnya.

Rekam Jejak di Sektor Lingkungan

Penggeledahan rumah mantan menteri ini membuat rekam jejak Siti Nurbaya Bakar di sektor lingkungan kembali menjadi sorotan publik. Siti Nurbaya merupakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode, yakni 2014–2024, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia resmi purnatugas sejak 20 Oktober 2024 seiring berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Maju. Selama menjabat, Siti Nurbaya dikenal sebagai figur sentral dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup, kehutanan, serta tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional.

Perempuan kelahiran Jakarta, 28 Agustus 1956 ini merupakan birokrat karier. Sebelum masuk kabinet, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Di ranah politik, Siti Nurbaya tercatat sebagai kader Partai NasDem.

Baca Juga  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Dari sisi pendidikan, Siti Nurbaya merupakan alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) dan melanjutkan studi di International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda.

Kementerian Dipisah Pasca Purnatugas

Pasca berakhirnya masa jabatan Siti Nurbaya, kementerian yang sebelumnya ia pimpin tidak lagi berada dalam satu atap. Pemerintahan saat ini memisahkan urusan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi dua kementerian berbeda.

Kementerian Lingkungan Hidup kini dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq, sementara Kementerian Kehutanan berada di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, di era Kabinet Merah Putih.

Proses Hukum Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit masih terus berjalan. Pendalaman terhadap barang bukti menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan para pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan status hukum Siti Nurbaya dan meminta publik menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.***