MAKLUMAT – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan rumah sakit tetap menerima dan melayani pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik. Pemerintah menjamin seluruh biaya pelayanan tetap dibayarkan.
Budi menegaskan sebanyak 120 ribu pasien katastropik yang kepesertaan PBI-nya sempat bermasalah akan segera direaktivasi melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial.
“Sebanyak 120 ribu pasien katastropik sudah disetujui pemerintah dan DPR untuk direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kemensos. Mereka tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan dan seluruh biayanya dibayar pemerintah,” tegas Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).
“Hari ini kami sudah keluarkan surat ke seluruh rumah sakit. Layanan katastropik untuk peserta PBI yang sempat keluar harus tetap diberikan,” cetusnya.
Budi juga meminta Kementerian Sosial segera menerbitkan surat keputusan resmi untuk mempercepat kepastian administrasi di lapangan. Ia mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kemenkes untuk berkoordinasi langsung dengan Kemensos.
Menurut Budi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk pasien tersebut tetap ditanggung pemerintah melalui Kementerian Sosial. Karena itu, rumah sakit tidak perlu khawatir soal klaim pembayaran.
“Rumah sakit tidak perlu khawatir. Iuran BPJS mereka tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui Kemensos. Langkah ini diambil untuk memastikan pasien penyakit berat seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal tetap memperoleh layannan tanpa hambatan administratif,” tandasnya.













