OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Terbukti Manipulasi Harga Lewat Media Sosial

Influencer Saham

MAKLUMAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada BVN, seorang influencer saham, Jumat (20/2/2026). Dia dinilai terbukti menyebarkan informasi saham di media sosial sambil diam-diam bertransaksi untuk membentuk harga.

Dalam penindakan yang sama, tiga pihak lain juga dihukum denda miliaran terkait manipulasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran manipulasi harga pada sejumlah saham sepanjang 2021 hingga 2022. Kasus tersebut mencakup perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menemukan BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Pola tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.

Selain itu, BVN diketahui aktif memberikan informasi mengenai saham tertentu di media sosial, termasuk rencana pembelian maupun prediksi pergerakan harga. Pada saat bersamaan, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons para pengikutnya terhadap informasi tersebut.

Baca Juga  Bursa Efek Indonesia Jaring 14 Juta Investor

Praktik ini dinilai berpotensi mempengaruhi keputusan investor dan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tiga Pihak Lain Kena Sanksi Kasus IMPC

Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar setelah terbukti mengirimkan serta menerima dana untuk transaksi saham, termasuk IMPC, melalui 17 nasabah. Nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode tersebut mencapai sekitar Rp43,7 miliar. Transaksi ini dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan maupun harga saham di bursa.

Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,1 miliar, yang juga dinilai membentuk kondisi pasar semu untuk mempengaruhi pihak lain bertransaksi.

OJK Tegaskan Pengawasan Pasar Modal

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Baca Juga  OJK Perketat Pengawasan: Gadai Ilegal Menjamur dan Rawan Pencucian Uang, Kaget Ada yang Berdiri Dua Blok dari Kantor Pusat

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan secara konsisten guna memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.***