Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Diduga Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung Geledah Ombudsman

MAKLUMATKejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik juga menggeledah rumah salah satu komisioner Ombudsman. “Benar ada penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman dan juga di kantornya hari ini,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun, Anang tidak merinci identitas komisioner yang dimaksud. Ia menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng yang sempat menjadi perhatian publik beberapa tahun lalu. Menurut Anang, penyidik menduga adanya unsur perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. “Yang bersangkutan dikenakan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang dulu, terkait putusan onslag,” ujarnya.

Anang juga membenarkan bahwa rekomendasi Ombudsman tersebut sempat digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Betul, salah satunya itu. Penggeledahan masih berlangsung,” katanya.

Kasus Besar Ekspor CPO

Kasus minyak goreng yang ditangani Kejagung sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021–2024. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi manipulasi klasifikasi barang ekspor agar perusahaan dapat menghindari kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga  Pemkot Surabaya Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Kejagung menetapkan sedikitnya 11 orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta serta penyelenggara negara, termasuk pejabat terkait di sektor kepabeanan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita uang sekitar Rp11,88 triliun dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Nilai sitaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Perkara ini sempat berlanjut hingga pengadilan. Meski terdakwa korporasi sempat mendapat putusan lepas di tingkat Pengadilan Negeri, Kejagung mengajukan kasasi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apakah penggeledahan kantor ORI terkait kasus CPO? Kita tunggu keterangan lanjutan dari Kejagung.*