MAKLUMAT — Sejumlah masyarakat atas nama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan judicial review (JR) alias uji materi terhadap Undang-Undang (UU) APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), berkaitan masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan yang dinilai berpotensi menggerus pendanaan pendidikan nasional.
Permohonan uji materi tersebut menyoroti Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut anggaran pendidikan disebut mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Namun di dalamnya juga dimasukkan pendanaan program MBG.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan justru dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.
Ia mencontohkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 disebutkan dana sebesar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk pendidikan menurutnya tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.
“Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20%, melainkan menyisakan 14,2%. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujarnya, dalam siaran pers pada Senin (9/3/2026).
Koalisi menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Salah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengaku menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan karena melihat masa depan profesi guru yang semakin tidak menentu. “Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain,” sorotnya.
“Di PPPK, teman-teman saya mengalami penurunan gaji signifikan, ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta, bahkan hanya Rp100 ribu, sementara ada guru yang mendapat honor Rp400 ribu per bulan, apakah layak untuk hidup? Kondisi ini membuat profesi guru tidak menarik, sehingga muncul pertanyaan, siapa yang akan mengajar anak-anak kita kedepannya?” sambung Reza.
Ia menegaskan langkah pengujian UU APBN tersebut dilakukan demi memastikan masa depan pendidikan yang lebih berkualitas bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menilai pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini bermasalah. Ia menyebut penyaluran dana ke daerah dalam APBN 2026 menurun drastis dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.
Menurutnya kondisi ini turut memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK dan guru PPPK paruh waktu yang masih menerima gaji rendah serta tidak memiliki jaminan tunjangan seperti THR.
Di sisi lain, program MBG juga dinilai masih belum memiliki kajian memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekolah.
Iman berpendapat bahwa pelaksanaan program tersebut justru berpotensi mengganggu proses pembelajaran karena menambah beban kerja guru serta mengurangi jam belajar siswa. Selain itu, program tersebut juga dinilai tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah.
Tak cuma itu, ia juga menyoroti adanya fenomena intimidasi terhadap guru maupun siswa yang mengunggah konten terkait MBG di media sosial.
Menurutnya, tugas utama guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, membimbing, mengajar, serta mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab pelaksanaan program makan bergizi.
Di sisi lain, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam implementasi program MBG.
Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah. Selain itu, karena program tersebut dikategorikan sebagai program strategis nasional, proses pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi lebih longgar.
Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penunjukan langsung dalam tender serta mengurangi transparansi pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebut bahwa konstruksi pada Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Padahal, menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi.
“Ini adalah bukti adanya upaya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional,” tandas Edy.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya kewajiban negara dalam menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk pemenuhan hak atas pendidikan.
Pada sisi yang lain, Ketua PP Muhammadiyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, turut menyoroti proses perumusan kebijakan yang dinilai minim partisipasi publik.
Busyro menilai, pemerintah menjalankan program secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk mengawal proses judicial review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain itu, ICW juga membuka kanal pengaduan konstitusional bagi para guru di berbagai jenjang pendidikan untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru. Informasi yang dihimpun akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi kebijakan.












