MAKLUMAT — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengklarifikasi pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Klarifikasi diperlukan untuk memeriksa kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, perkara itu melibatkan dua tersangka dan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Yusuf, penggeledahan telah mengantongi izin dari pengadilan negeri. Namun, legalitas penggeledahan tetap perlu diikuti pelaksanaan yang sesuai prosedur, termasuk memperhatikan kondisi lingkungan dan hak orang-orang yang berada di lokasi.
Ia menyoroti keberadaan anak-anak dan perempuan di lingkungan pesantren. Karena itu, Propam perlu memeriksa dugaan tindakan aparat selama penggeledahan, termasuk kemungkinan adanya perlakuan yang tidak sesuai prosedur.
“Klarifikasi yang dilakukan bukan soal membela pelaku pembakaran atau sebaliknya membela ponpes secara buta. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan standar etik kepolisian dalam menegakkan hukum,” kata Yusuf kepada Daulat.co, media jejaring Maklumat.id melalui WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).
Kompolnas Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan
Yusuf mendorong Propam memeriksa secara menyeluruh rangkaian penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an. Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain dugaan pendobrakan tanpa peringatan, kemungkinan penodongan senjata kepada anak, serta dugaan pemeriksaan anak tanpa pendampingan wali atau penasihat hukum.
Menurut Yusuf, pemeriksaan perlu didukung bukti yang dapat diverifikasi. Bukti tersebut antara lain dokumen izin penggeledahan dari pengadilan negeri, rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi, serta laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) jika tersedia.
Bukti-bukti itu diperlukan untuk merekonstruksi kejadian secara utuh dan menilai tindakan aparat berdasarkan fakta, bukan hanya keterangan atau keberatan dari salah satu pihak.
Yusuf menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur serta memperhatikan proporsionalitas dan kode etik profesi.
Kompolnas Minta Perlindungan Anak dan Perempuan Diperhatikan
Yusuf menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka kasus pembakaran harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, tindakan aparat juga harus memperhatikan hak dan martabat orang-orang yang berada di lokasi penggeledahan, terutama anak-anak dan perempuan.
Menurutnya, profesionalitas kepolisian tidak hanya dinilai dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan cara menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, klarifikasi yang didorong kepada Propam bukan untuk menghambat penyidikan kasus pembakaran warung, melainkan untuk memastikan tindakan aparat dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Yusuf juga menyebut pihak pesantren telah menyampaikan keberatan dan protes melalui surat yang beredar setelah penggeledahan. Keberatan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif terhadap pelaksanaan tindakan kepolisian di lapangan.***











