Ketua MUI Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsha di Bulan Ramadan

MAKLUMAT — Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengecam penutupan Masjid Al-Aqsha dan pelarangan ibadah bagi umat Islam selama bulan Ramadan. Ia menilai kebijakan otoritas Israel tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kebebasan beragama.

“Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, penghinaan terhadap kebebasan beragama, dan bentuk nyata dari kebijakan diskriminatif dan represif terhadap umat Islam di Palestina,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Sudarnoto menjelaskan, Masjid Al-Aqsha merupakan salah satu situs suci terpenting bagi umat Islam di dunia dan berada di wilayah Palestina yang masih berada dalam pendudukan Israel. Karena itu, setiap bentuk pembatasan hingga pelarangan ibadah dinilai tidak memiliki legitimasi hukum dan menjadi bagian dari kebijakan yang menindas rakyat Palestina.

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga menunjukkan sikap yang tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan universal. Kebijakan itu, menurut dia, merusak kehidupan beragama dan memperlihatkan pola represif yang terus meningkat terhadap umat Islam di Palestina.

“Segala pembatasan dan pelarangan ibadah di Masjid Al-Aqsha tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan bagian dari kebijakan pendudukan yang menindas rakyat Palestina,” ujar pria yang juga adalah Wakil Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah tersebut.

Baca Juga  Terungkap! 5 Upaya Rahasia Hancurkan Masjid Al-Aqsa Sejak 1967, Eks Ketua Knesset Buka Fakta Mengejutkan

Langgar Hukum Internasional

Sudarnoto memaparkan bahwa penutupan dan pelarangan ibadah di Masjid Al-Aqsha melanggar berbagai prinsip hukum internasional. Ia merujuk pada jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Selain itu, ia menilai tindakan tersebut juga melanggar Konvensi Jenewa Keempat 1949 yang mewajibkan negara pendudukan menghormati kehidupan beragama dan melindungi tempat ibadah di wilayah pendudukan. Ia juga menyinggung berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan status Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan serta pentingnya perlindungan terhadap situs suci.

“Penutupan ini juga bertentangan dengan hukum humaniter internasional yang melarang tindakan kolektif yang menimbulkan penderitaan terhadap penduduk sipil,” jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sudarnoto menilai kebijakan tersebut berdampak luas, tidak hanya bagi warga Palestina, tetapi juga bagi umat Islam di seluruh dunia. Ia menyebut tindakan itu melukai perasaan lebih dari satu setengah miliar umat Islam dan berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan Timur Tengah.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memperdalam krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Palestina. Selain itu, situasi ini dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas serta mengancam status historis dan religius Yerusalem sebagai kota suci bagi berbagai agama.

Baca Juga  Apresiasi Donasi Masyarakat Indonesia untuk Pembangunan Masjid di Gaza, PKS: Bukan Cuma Tempat Ibadah

“Tindakan ini melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia dan berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas,” katanya.

Kecaman Internasional

Sudarnoto juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap para menteri luar negeri dari berbagai negara Muslim yang telah mengecam kebijakan tersebut. Ia mendukung penuh dorongan agar akses ibadah umat Islam ke Masjid Al-Aqsha segera dibuka kembali.

Ia juga mendorong komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah nyata dan tegas guna memastikan perlindungan terhadap tempat-tempat suci serta menghentikan berbagai pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina.

“Saya mendorong komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah nyata dan tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sudarnoto juga menyerukan umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak doa selama bulan Ramadan agar Masjid Al-Aqsha segera terbebas dan Palestina memperoleh kemerdekaan.

Ia turut mengajak para ulama, tokoh agama, pemimpin masyarakat, akademisi, serta elemen lintas agama dan golongan untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan serta memberikan dukungan moral dan politik bagi perjuangan Palestina.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan masyarakat internasional meningkatkan tekanan diplomatik dan politik guna mengakhiri pendudukan dan praktik kolonialisme modern.

Baca Juga  Israel Cegat dan Culik Para Aktivis di Kapal Bantuan Madleen yang Menuju Gaza

“Perjuangan membela Masjid Al-Aqsha dan kemerdekaan Palestina bukan hanya persoalan umat Islam, tetapi merupakan bagian dari perjuangan universal untuk menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia,” katanya.