Ngeri! Begini Modus Baru Bupati Tulungagung Memeras OPD

Modus Baru Bupati Tulungagung

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi dengan pola tak lazim yang diduga melibatkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) 10 April 2026, KPK menemukan skema pemerasan sistematis yang menggabungkan tekanan jabatan dan setoran uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai modus baru dalam korupsi kepala daerah. Pejabat yang baru dilantik diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen itu tidak diberikan kepada yang bersangkutan dan dilarang didokumentasikan.

Menurut Asep, surat tersebut digunakan sebagai alat kendali. Jika pejabat tidak patuh, surat bisa sewaktu-waktu diberi tanggal dan dipakai untuk memberhentikan.

“Seolah-olah pejabat itu mengundurkan diri,” ujar Asep dikutip dari konferensi pers KPK, Sabtu (11/4/2026). KPK menilai cara ini berbahaya karena mengunci posisi pejabat sejak awal.

Setoran Miliaran, Dicatat sebagai “Utang”

Selain tekanan administratif, para kepala OPD juga diminta menyetor uang. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.

Polanya beragam. Mulai dari penambahan anggaran yang kemudian dipotong hingga 50 persen, permintaan langsung melalui ajudan, hingga pencatatan sebagai “utang” pejabat.

Baca Juga  Mahar Kursi Panas Ponorogo: Bayar Miliaran, Balik Modal dari "Fee" Proyek

Ajudan bupati berperan sebagai pengumpul sekaligus pencatat setoran. Setiap kewajiban OPD didata dan ditagih.

Proyek Ikut Dikondisikan

KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek. Termasuk pengadaan alat kesehatan dan jasa lainnya. Menurut Asep, kondisi ini bisa memicu efek berantai. Pejabat yang tertekan berpotensi mencari cara untuk memenuhi permintaan, termasuk dari proyek.

Dampaknya, kualitas pembangunan bisa menurun dan masyarakat menjadi korban.

18 Orang Diamankan, 13 Dibawa ke Jakarta

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung.

Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Uang itu merupakan bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar.

Dua Tersangka Ditahan

KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 April 2026.Asep menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.

“Jangan sampai pola seperti ini ditiru,” tegasnya. ***