​Kemenag Tutup Ponpes Ndolo Kusumo Pati, 252 Santri Dipindahkan

data 252 santri ponpes pati

MAKLUMATKementerian Agama (Kemenag) RI bertindak tegas merespons skandal kekerasan seksual yang mengguncang Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Tidak hanya menghentikan operasional, Kemenag kini fokus menyelamatkan masa depan pendidikan ratusan santri yang terdampak.

​Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said menegaskan pihaknya menempuh tiga langkah darurat. Pertama, Kemenag resmi menyetop pendaftaran santri baru hingga sistem pengasuhan dan perlindungan anak di lembaga tersebut benar-benar pulih dan memenuhi standar nasional.

​”Kami segera memindahkan para santri agar tetap bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati,” ujar Basnang Said, Rabu (6/5/2026).

Nasib 252 Santri Jadi Prioritas

​Data Kemenag mencatat sebanyak 252 santri menggantungkan nasibnya di pesantren ini. Rinciannya meliputi:

​-4 santri tingkat Raudlatul Athfal (TK).

​-89 santri tingkat MI (SD).

​-91 santri tingkat SMP.

​-50 santri tingkat Madrasah Aliyah (SMA).

​-8 santri hanya mengikuti program mengaji (mondok).

​Kemenag telah memulangkan seluruh santri yang bermukim sejak 2 dan 3 Mei lalu. Sebagai solusi keberlanjutan sekolah, Kemenag menyiapkan enam lembaga mitra di Pati, mulai dari MI Khoiriyatul Ulum hingga MA Assalafiyah Lahar, untuk menampung para santri tersebut.

Baca Juga  Kemenag dan DPR Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren: Komitmen Perkuat Layanan Santri Nasional

Dukung Jalur Hukum

​Langkah ketiga yang diambil adalah pengawalan hukum. Basnang menegaskan Kemenag tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Seluruh terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Runtuhnya Benteng Moral

​Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo ini menjadi alarm keras bagi tata kelola lembaga pendidikan berbasis agama. Langkah Kemenag menutup sementara dan memindahkan santri adalah keputusan tepat untuk memutus rantai trauma.

Namun, tantangan terbesarnya bukan sekadar memindahkan fisik santri ke sekolah baru, melainkan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban dan pengawasan ketat terhadap pesantren-pesantren “tertutup” agar kasus serupa tidak menjadi fenomena gunung es di masa depan.