Kemnaker Jelaskan Syarat Penerima BSU 2026, Siapa Saja Penerimanya?

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan soal persyaratan BSU 2026. (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menjadi penerima BSU 2026.

Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Baca Juga  Kemnaker Latih Pekerja Terdampak PHK, Para Peserta Disiapkan Masuk Industri hingga Berwirausaha

Ketiga, pekerja atau buruh menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain persyaratan tersebut, Kemnaker juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima BSU. Mereka adalah pekerja atau buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.

Adapun pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Informasi resmi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme, hingga pencairan BSU 2026, dapat dilihat melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.***

Baca Juga  BSU 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu, Bagaimana Skemanya?