DPR: Skandal Seksual Ponpes Pati Itu Pelanggaran HAM Berat!

demo ponpes pati

​MAKLUMATAnggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengecam keras skandal kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Tindakan biadab yang menimpa puluhan santriwati tersebut bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

​Mafirion menilai peristiwa ini terjadi secara sistematis akibat relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya untuk menginjak-injak martabat manusia dan hak atas rasa aman para santri yang mayoritas masih di bawah umur.

​”Ini bukan kriminal biasa. Negara wajib hadir secara aktif. Peran LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak bisa ditunda lagi,” tegas politisi PKB tersebut dikutip, Rabu (6/5/2026).

Desak Investigasi Independen dan Perlindungan Korban

​Mafirion mendesak lembaga-lembaga perlindungan negara untuk melakukan langkah proaktif. Ia meminta mereka menjemput bola tanpa harus menunggu laporan formal dari para korban. Jaminan keamanan fisik dan perlindungan identitas adalah harga mati untuk mencegah intimidasi.

​”LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban. Rehabilitasi sosial jangka panjang juga harus dijamin,” tandasnya.

​Ia juga mendorong Komnas HAM dan KPAI melakukan investigasi independen. Proses hukum yang transparan dan berperspektif perlindungan anak wajib dilakukan, agar memberikan efek jera nyata.

Baca Juga  Anggota DPR RI Tom Liwafa Kritik Kerja Sama Garuda dengan Pokemon

“ Kami meminta polisi menjatuhkan hukuman maksimal kepada oknum pengasuh tersebut. Kami berdiri bersama korban. Kami menuntut keadilan tegak tanpa kompromi,” tegas Mafirion.

Melawan Relasi Kuasa yang Menyimpang

​Pernyataan Mafirion yang menggolongkan kasus ini sebagai HAM Berat merupakan sinyal bahwa instrumen hukum biasa (KUHP) dianggap belum cukup kuat untuk memotret kedalaman trauma korban di lingkungan pendidikan agama.

Penggunaan istilah “pelanggaran HAM berat” merujuk pada rusaknya integritas institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dan lembaga perlindungan anak untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ketika berhadapan dengan tokoh yang memiliki pengaruh sosial-keagamaan besar.